BEKASI, Sanggabuananews.com – PT. Jui Shin Indonesia, melalui kuasa hukumnya dari Irman J. & Partners, secara resmi melayangkan keberatan dan klarifikasi terkait legalitas jembatan penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang dinilai merugikan dan menciptakan opini negatif bahwa jembatan tersebut dibangun tanpa izin.
Dasar polemik ini adalah Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor: SA0203-Av/708, tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, pada angka 2, terdapat kalimat yang meminta PT. Jui Shin Indonesia agar “segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum”.
Menurut pihak PT. Jui Shin Indonesia, pernyataan tersebut menyiratkan seolah-olah perusahaan belum memiliki izin dan tidak pernah menerima teguran sebelumnya.
”Kami selaku Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia menegaskan bahwa Klien kami merasa sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan atas Surat Nomor: SA0203-Av/708,” ungkap pihak Irman J. & Partners dalam rilis pers yang diterima, Jumat (5/9/2025).
Pihak perusahaan membantah dua makna yang terkandung dalam surat BBWS tersebut.
Pertama, mereka mengklaim memiliki legalitas yang sah atas pembangunan jembatan. Kedua, mereka menyatakan tidak pernah sekalipun menerima surat teguran dari pihak manapun terkait pembangunan jembatan tersebut.
Sebagai bukti legalitas, PT. Jui Shin Indonesia merujuk pada dua dokumen penting:
• Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor : 05.03-BBWSC/190 Tanggal 6 April 2011 tentang Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
• Surat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor : IR.04.03-DA/390 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pertimbangan Teknis yang yang ditujukan kepada PT. Jui Shin Indonesia.
”Dengan demikian telah jelas bahwa PT. Jui Shin Indonesia dalam membangun jembatan tersebut telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.
Menindaklanjuti hal ini, perwakilan PT. Jui Shin Indonesia bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor BBWS di Bandung pada hari Kamis, 4 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen bukti sekaligus menyampaikan secara resmi surat keberatan dan permohonan klarifikasi.
Dalam surat permohonannya, PT. Jui Shin Indonesia meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk:
• Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : SA0203-Av/708, tanggal 21 Agustus 2025, Perihal Tanggapan Terkait Permohonan Informasi, khususnya angka (2).
• Memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa jembatan di atas sungai Cibeet tersebut dibangun berdasarkan legalitas yang sah.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa perwakilan BBWS yang menerima mereka telah melakukan pemeriksaan dokumen dan berjanji akan segera memberikan klarifikasi. Dengan adanya respons tersebut, PT. Jui Shin Indonesia menganggap permasalahan ini telah selesai.