Home Blog

Jembatan PT. Jui Shin Indonesia Resmi Berizin dan Sesuai Regulasi

0

​BEKASI, Sanggabuananews.com – PT. Jui Shin Indonesia, melalui kuasa hukumnya dari Irman J. & Partners, secara resmi melayangkan keberatan dan klarifikasi terkait legalitas jembatan penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang dinilai merugikan dan menciptakan opini negatif bahwa jembatan tersebut dibangun tanpa izin.

​Dasar polemik ini adalah Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor: SA0203-Av/708, tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, pada angka 2, terdapat kalimat yang meminta PT. Jui Shin Indonesia agar “segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum”.

​Menurut pihak PT. Jui Shin Indonesia, pernyataan tersebut menyiratkan seolah-olah perusahaan belum memiliki izin dan tidak pernah menerima teguran sebelumnya.

​”Kami selaku Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia menegaskan bahwa Klien kami merasa sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan atas Surat Nomor: SA0203-Av/708,” ungkap pihak Irman J. & Partners dalam rilis pers yang diterima, Jumat (5/9/2025).

​Pihak perusahaan membantah dua makna yang terkandung dalam surat BBWS tersebut.

Pertama, mereka mengklaim memiliki legalitas yang sah atas pembangunan jembatan. Kedua, mereka menyatakan tidak pernah sekalipun menerima surat teguran dari pihak manapun terkait pembangunan jembatan tersebut.

​Sebagai bukti legalitas, PT. Jui Shin Indonesia merujuk pada dua dokumen penting:
• ​Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor : 05.03-BBWSC/190 Tanggal 6 April 2011 tentang Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
• ​Surat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor : IR.04.03-DA/390 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pertimbangan Teknis yang yang ditujukan kepada PT. Jui Shin Indonesia.

​”Dengan demikian telah jelas bahwa PT. Jui Shin Indonesia dalam membangun jembatan tersebut telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

​Menindaklanjuti hal ini, perwakilan PT. Jui Shin Indonesia bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor BBWS di Bandung pada hari Kamis, 4 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen bukti sekaligus menyampaikan secara resmi surat keberatan dan permohonan klarifikasi.

​Dalam surat permohonannya, PT. Jui Shin Indonesia meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk:
• ​Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : SA0203-Av/708, tanggal 21 Agustus 2025, Perihal Tanggapan Terkait Permohonan Informasi, khususnya angka (2).
• ​Memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa jembatan di atas sungai Cibeet tersebut dibangun berdasarkan legalitas yang sah.

​Pihak perusahaan menyatakan bahwa perwakilan BBWS yang menerima mereka telah melakukan pemeriksaan dokumen dan berjanji akan segera memberikan klarifikasi. Dengan adanya respons tersebut, PT. Jui Shin Indonesia menganggap permasalahan ini telah selesai.

Tagihan Ratusan Juta Menguap, Publik Pertanyakan Akuntabilitas Pemda Karawang

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Persoalan tagihan proyek di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Seorang kontraktor bernama Miptahul Janah, yang mengerjakan sejumlah pekerjaan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, menjalani pemeriksaan di Polres Karawang terkait dugaan penipuan penggelapan dan pemalsuan dokumen pembayaran proyek dengan nilai mencapai 830 juta rupiah.

Kasus ini bermula sejak Desember 2023, ketika pembayaran enam proyek yang dikerjakan Miptahul tak kunjung dibayar. Proyek tersebut meliputi pengecatan, pemasangan lampu, interior fasilitas toilet kantor pemerintahan, pemasangan Awning hingga pengadaan minuman kemasan.

Menurut Miptahul, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, pembayaran justru disebut dialihkan ke pihak lain dengan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) palsu.

“Saya hanya menuntut hak saya. Pekerjaan sudah selesai, ada buktinya, tapi uangnya malah tidak masuk ke saya. Itu yang membuat saya melaporkan ke Polda Jabar” sambung Miptah. “Inspektorat juga sudah turun tangan dan perintahkan pembayaran, namun malah tidak juga dibayarkan ke saya” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Polres Karawang, Kamis (4/9/2025).

Polres Karawang melalui Unit Tipidkor Satreskrim resmi meminta klarifikasi Miptahul Janah. Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/10643/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Laporan polisi terkait perkara ini terdaftar dengan nomor LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2025. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam surat pemanggilan, Miptahul diduga melanggar sejumlah pasal KUHP, yakni:

Pasal 378 tentang penipuan,

Pasal 372 tentang penggelapan,

Pasal 263 tentang pemalsuan surat,

Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (1/9/2025), namun diundur karena adanya aksi demonstrasi masyarakat. Pemeriksaan akhirnya dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sejak siang hingga sore, dipimpin penyidik Unit V/Tipidkor, yaitu IPTU Iwan Budijanto, S.H., Brigadir Rian Andri, dan Briptu Toni Irawan, S.H.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Miptahul bersama penyidik Polres Karawang melakukan peninjauan ke sejumlah proyek yang pernah ia kerjakan. Kegiatan itu disebut sebagai bagian dari olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai SPK.

“Saya ingin masyarakat melihat langsung. Pekerjaan ini nyata ada di lapangan. Jadi bukan hanya klaim di atas kertas, tapi bukti fisik yang bisa disaksikan siapapun termasuk pejabat Pemkab Karawang,” tegasnya.

Usai diperiksa, Miptahul menggelar konferensi pers di depan Unit Reskrim Polres Karawang. Ia berharap kepolisian segera bertindak tegas, termasuk memberikan garis polisi (police line) pada proyek-proyek yang sudah ia selesaikan tetapi belum dibayar.

Di tempat terpisah, Bendahara Umum Daerah Karawang, Inan ketika diwawancarai wartawan mengaku pembayaran proyek dilakukan sesuai persyaratan administrasi yang diajukan melalui Bagian Umum.

“Saya membayar proyek-proyek tersebut berdasarkan persyaratan lengkap yang diajukan oleh Kabag Umum. Masalah proyek di lapangan, itu menjadi tanggung jawab Kabag Umum,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Furqon Jalalludin hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan pembayaran tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta penjelasan resmi dari Pemda Karawang agar perkara ini tidak berlarut-larut.

(red)

Parkiran Motor di Depan Mapolres Karawang Dikeluhkan Warga, Dinilai Bahayakan Lalu Lintas

0

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Kondisi parkiran motor di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Karawang menuai kritik masyarakat. Banyaknya kendaraan roda dua yang ditaruh hingga meluber ke bahu jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara.

Pantauan di lokasi pada Kamis (4/9/2025), deretan motor tampak memenuhi sisi jalan dan sebagian bahkan sudah memakan badan jalan. Situasi tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Seorang warga, Heri (38), mengaku resah dengan kondisi itu.
“Kalau pagi dan siang makin padat. Motor-motor parkir di bahu jalan bikin susah lewat, apalagi mobil. Pernah ada pengendara jatuh gara-gara motor tiba-tiba mau parkir. Sangat membahayakan,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari Ratna (29), seorang pegawai yang setiap hari melintas di depan Mapolres.
“Jalan di depan Polres itu ramai, apalagi jam kerja. Kalau parkiran meluber seperti ini, jelas bikin macet. Saya sendiri pernah hampir terserempet karena ada motor keluar mendadak dari parkiran,” katanya.

Padahal, di lokasi tersebut sudah terpasang rambu lalu lintas huruf “P” dicoret merah yang artinya dilarang parkir. Aturan lalu lintas juga menegaskan bahu jalan hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat, bukan parkir rutin.

Ironisnya, redaksi menemukan adanya area parkir alternatif di sisi kiri Mapolres Karawang yang bersebelahan dengan Lapas Karawang. Lokasi ini dinilai lebih aman karena tidak mengganggu arus lalu lintas.

Menanggapi fenomena ini, redaksi Sanggabuananews.com telah mencoba meminta konfirmasi resmi kepada Kapolres Karawang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres belum memberikan jawaban.

Situasi parkiran di depan Mapolres Karawang kini menjadi sorotan serius warga dan pengendara. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menertibkan parkiran liar tersebut sekaligus memberi contoh nyata kepada publik mengenai pentingnya disiplin dan ketertiban berlalu lintas.

SOP Bank BJB Karawang Dipertanyakan, Pengusaha Titip Rp 1,1 Miliar di Hari Libur

0

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Karawang dipertanyakan publik setelah seorang pengusaha galian tanah diketahui menitipkan uang senilai Rp 1,1 miliar pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, tepat saat bank libur. Praktik tersebut dinilai sebagai pelayanan khusus di luar ketentuan.

Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menutup aktivitas galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri yang beroperasi di atas lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8/2025). Perusahaan kemudian menyanggupi membayar tunggakan pajak sebesar Rp 4,5 miliar, dan sebagai tahap awal menitipkan Rp 1,1 miliar di Bank BJB pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH, mempertanyakan keabsahan prosedur tersebut.
“Saya tidak mempertanyakan soal tunggakan pajaknya, tapi SOP Bank BJB. Kok bisa ya di hari libur menitipkan uang di jam dini hari. Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tidak melayani nasabah,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, layanan penitipan uang di luar jam kerja terkesan istimewa. Bahkan, beredar kabar uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang BJB Karawang.
“Kok bisa ada pelayanan super premium seperti itu? Dasarnya apa? Kalau masyarakat biasa, kira-kira bisa enggak dapat perlakuan yang sama?” ungkapnya.

Askun menilai penitipan tersebut tidak otomatis menyelesaikan urusan administrasi karena tetap akan diproses pada hari kerja berikutnya.
“Kalau uang itu ternyata palsu, apa Kepala Cabang berani tanggung jawab pribadi? Emang boleh nasabah nitip uang di hari libur?” tegasnya.

Ia mendesak pihak Bank BJB memberikan klarifikasi resmi terkait SOP tersebut. Jika terbukti tidak sesuai aturan, ia meminta BJB provinsi maupun pusat memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Cabang Karawang.
“Temuan ini bisa menimbulkan preseden buruk, seolah ada perlakuan berbeda antar-nasabah. Kalau terbukti menyalahi prosedur, mutasi saja itu Kacabnya,” tandasnya.

DPRD Karawang dan AMPERA Deklarasi Penolakan Kebijakan Nasional yang Dinilai Merugikan Rakyat

0

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan (AMPERA) mengeluarkan deklarasi sikap kritis terhadap berbagai kebijakan nasional yang dianggap merugikan rakyat. Deklarasi ini ditandatangani tujuh fraksi serta seluruh pimpinan DPRD, dan disaksikan langsung perwakilan mahasiswa pada Rabu (3/9/2025).

Pernyataan sikap tersebut menyoroti enam poin utama. Pertama, DPRD Karawang mengutuk keras kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI, yang dinilai tidak adil di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. Mereka mendesak pembatalan kebijakan terkait tunjangan perumahan dan pajak tambahan yang membebani APBN.

Kedua, DPRD menolak segala bentuk perampasan aset rakyat, termasuk tanah, kekayaan alam, ruang hidup, kenaikan pajak, serta utang negara. Rekomendasi juga disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN agar mempertahankan sertifikat kepemilikan lahan non-produktif milik rakyat, Kementerian ESDM menghentikan pertambangan di kawasan hutan lindung serta menutup tambang ilegal, dan Kementerian Keuangan mengkaji ulang pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketiga, DPRD mengecam tindakan represif aparat kepolisian, khususnya terkait meninggalnya almarhum Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi. Mereka mendukung proses hukum yang adil dalam kasus tersebut.

Keempat, DPRD menuntut pencabutan seluruh UU/RUU pro-oligarki yang dinilai hanya menguntungkan elit politik dan korporasi, termasuk Omnibus Law, UU Minerba, dan UU TNI.

Kelima, DPRD menekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan hak rakyat melalui kerja layak, pendidikan gratis, kesehatan universal, dan jaminan sosial yang adil. Mereka juga mendesak pemerintah menjamin ketersediaan lapangan kerja, pelayanan kesehatan merata, serta program jaminan sosial yang berpihak pada masyarakat.

Keenam, DPRD Karawang menegaskan bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat, bukan di tangan elit politik, aparat represif, maupun oligarki.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan deklarasi ini merupakan bentuk komitmen nyata DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Apa yang kami deklarasikan sama dengan apa yang digaungkan mahasiswa di forum-forum nasional. Dan deklarasi ini akan kita serahkan kepada DPR RI hari ini juga, untuk menjadi masukan,” ujarnya.

Deklarasi ini mencerminkan sinergi antara DPRD Karawang dan AMPERA dalam menyuarakan kepentingan rakyat serta mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak adil.

Bazzar UMKM Karawang MASAGI Targetkan Rekor MURI, Meriahkan HUT ke-392

0

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Bazzar UMKM Karawang MASAGI (Maju, Amanah, Sejahtera, Adaptif, Giat, Inklusif) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke-392. Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari penuh, mulai 1 hingga 14 September 2025, di Lapang Karangpawitan, Karawang.

Bazzar yang dibuka setiap hari pukul 10.00 hingga 22.00 WIB ini menghadirkan 100 tenant UMKM dengan total 392 produk unggulan khas Karawang. Gelaran tersebut juga menargetkan pencatatan Rekor MURI sebagai bazzar UMKM berkesinambungan terlama di Indonesia.

Penyelenggaraan bazzar UMKM MASAGI ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, perusahaan, dan perbankan dalam menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Karawang. Melalui semangat MASAGI, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjadikan UMKM Karawang lebih adaptif dan inklusif.

Salah satu tenant yang ikut meramaikan adalah Siomay Bandung Bu Whina yang menawarkan berbagai varian menu, mulai dari siomay original hingga batagor kuah, dengan harga terjangkau Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.

Ibu Yani, penjaga stand Siomay Bandung Bu Whina, menyambut positif kegiatan ini. “Acara seperti ini sangat membantu UMKM. Harapan kami, pemerintah bisa lebih sering mengadakan bazzar serupa agar UMKM Karawang semakin maju,” ujarnya.

Dengan adanya Bazzar UMKM Karawang MASAGI yang dikemas dalam perayaan HUT ke-392 ini, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berharap dapat memberikan manfaat luas, baik untuk masyarakat maupun pelaku UMKM, serta memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Jembatan PT Jui Shin di Karawang Diduga Tak Berizin, Pengamat Desak Dibongkar

0

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Jembatan milik PT Jui Shin Indonesia yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, dan menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, diduga kuat dibangun tanpa izin resmi. Fakta tersebut terungkap dalam surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bernomor SA0203-Av/708 tertanggal 21 Agustus 2025.

Pengamat Kebijakan Pemerintah Asep Agustian mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang segera membongkar jembatan produsen Semen Garuda tersebut karena dinilai ilegal dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

“Jika memang sudah ada dasar surat dari BBWS Citarum yang menyatakan tidak pernah mengizinkan jembatan itu dibangun, berarti sudah ada alas hak yang kuat. Ya jembatan itu harus dibongkar karena tidak ada izin, sama saja disebut bangli alias bangunan liar,” kata Askun, sapaan akrab Asep Agustian, kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

Menurut Ketua Peradi Karawang ini, keberadaan jembatan tersebut justru merugikan daerah. Meski PT Jui Shin menggunakan jalur Karawang, Pemda Karawang tidak memperoleh pemasukan dari pajak maupun kontribusi lain.

“Saya pikir, ya bongkar saja, toh enggak ada pemasukan ke Pemda Karawang,” tegasnya.

“Itu kendaraan PT Jui Shin, baik bannya maupun tonasenya lewat Karawang, tapi ‘beraknya’ ke Bekasi. Sinting kan? Ya untuk apa dibiarkan terus, bongkar segera jembatannya,” sambung Askun.

Ia juga menyesalkan sikap diam sejumlah anggota DPRD Karawang yang dinilai tidak bersikap tegas terkait keberadaan jembatan ilegal tersebut.

“Ya memang anggota dewan yang saat ini sedang viral hanya memikirkan dirinya sendiri maupun kelompok, atau mungkin sengaja membutakan mata dan menulikan telinga. Sudah jelas-jelas jembatan itu ramai dan mereka tahu, kok dibiarkan saja. Ada apa dengan semua ini? Kalau saya, ya sudah bongkar saja, apa sih susahnya dibongkar,” ujarnya.

Askun menegaskan, aparatur pemerintahan Kabupaten Karawang tidak boleh berdiam diri dalam persoalan ini.

“Bongkar, biar saja PT Jui Shin lewat jalan lain. Enggak ada kontribusi sama sekali. Apakah keberadaan jembatan itu hanya untuk dimanfaatkan segelintir orang demi keuntungan pribadi alias untuk 86 (berdamai)? Bongkar saja,” tutupnya.

Warga Karawang Soroti Jembatan PT Jui Shin di Atas Sungai Cibeet yang Belum Berizin

0

BANDUNG, Sanggabuananews.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, menegaskan bahwa sempadan Sungai Cibeet berstatus dikuasai negara. Hal ini tercantum dalam surat resmi bernomor SA0203-Ay/128, tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) DPD Kabupaten Karawang.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 3 menyebutkan bahwa sungai dikuasai negara dan merupakan kekayaan negara, meliputi palung sungai dan sempadan sungai.

“Terkait dengan tanah sempadan Sungai Cibeet, statusnya dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3,” tulis surat yang ditandatangani Kepala BBWS Citarum, Marasi Denny Lubert, S.T., M.P.S.D.A.

BBWS Citarum juga menyoroti keberadaan jembatan permanen milik PT Jui Shin Indonesia yang dibangun di atas Sungai Cibeet, menghubungkan wilayah Karawang dan Bekasi.

“Selanjutnya terkait status jembatan permanen di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT Jui Shin Indonesia, jembatan tersebut dibangun di atas Sungai Cibeet yang statusnya milik negara. Balai Besar Wilayah Sungai Citarum sudah mengimbau PT Jui Shin Indonesia agar segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum,” lanjut isi surat tersebut.

Tembusan surat ini ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Kementerian PU, Direktur Operasi dan Pemeliharaan PJT II, serta Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Citarum.

Warga Karawang Minta Ketegasan

Sejumlah warga Karawang menanggapi beredarnya surat tersebut dengan komentar beragam.
“Kalau memang jembatan itu dibangun tanpa izin resmi, sebaiknya pemerintah tegas. Jangan sampai fasilitas publik berdiri di atas tanah negara tanpa aturan jelas,” kata Rohmat (45), warga Kecamatan Cikampek.

Hal senada disampaikan Siti Aminah (39), warga sekitar Sungai Cibeet. Ia menilai pemerintah perlu memastikan dampak lingkungan dan akses masyarakat.
“Selama ini jembatan memang membantu mobilitas, tapi kalau statusnya bermasalah harus ada solusi yang tidak merugikan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Andi (28), warga Karawang Timur, berharap proses hukum maupun administrasi bisa berjalan transparan.
“Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Kalau memang harus diurus izinnya, ya harus sesuai aturan, biar semua jelas dan tidak jadi polemik,” katanya.

SHI Karawang Desak Pembongkaran

Menanggapi hal ini, Ketua SHI Karawang, Nace Permana, menegaskan bahwa keberadaan jembatan PT Jui Shin jelas melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi.

“Dengan adanya jembatan tersebut, terjadi mobilisasi kendaraan-kendaraan berat yang merugikan masyarakat. Jalan cepat rusak, polusi meningkat, sementara jembatan itu tidak punya izin. Kami menunggu konsistensi BBWS untuk mengambil langkah berani membongkar jembatan tersebut,” tegas Nace.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada standar ganda dalam penegakan aturan.
“Jangan sampai seperti kemarin, jembatan prahu saja pihak BBWS berani ancam bongkar, tapi kenapa jembatan permanen tidak berani disentuh. Faktanya, sejak awal dibangun tahun 2015, jembatan itu diajukan untuk masyarakat Karawang–Bekasi, tapi sampai hari ini justru tidak bisa diakses publik. Mutlak hanya untuk kepentingan PT Jui Shin. Masyarakat yang melintas dianggap masuk wilayah perusahaan,” jelasnya.

Nace menegaskan, jika jembatan tersebut dinyatakan tidak sah, maka pemerintah daerah bersama Satpol PP harus berkoordinasi dengan BBWS Citarum untuk mengambil tindakan tegas.
“Intinya, ketika sudah jelas tidak sah, ya harus dibongkar. Negara jangan kalah oleh perusahaan,” pungkasnya.

Lapas Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Persatuan dan Cinta Tanah Air

0

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Lapas Kelas IIA Karawang menggelar doa bersama lintas agama, Senin (1/9/2025), sebagai upaya memperkuat persatuan bangsa sekaligus menumbuhkan semangat cinta tanah air di kalangan petugas maupun warga binaan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan istigosah di Masjid Nurul Iman yang diikuti oleh seluruh petugas dan warga binaan beragama Muslim. Istigosah dipandu oleh asatid dari Ponpes Nurul Iman dan berlangsung khidmat. Usai pengajian, Kalapas Karawang, Christo Toar, menyampaikan sambutan.

“Doa yang kita panjatkan hari ini adalah wujud ikhtiar kita bersama untuk kebaikan bangsa dan negara. Semoga Indonesia selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dijauhkan dari segala perpecahan, serta diberi kekuatan dalam menjaga persatuan dan persaudaraan,” ujar Christo Toar.

Selepas itu, Kalapas memimpin ibadah warga binaan Nasrani di Kopel Imanuel Lapas Karawang. Ibadah berlangsung penuh sukacita dan kehangatan. Kemudian, kegiatan ditutup dengan doa bersama warga binaan beragama Buddha di Cetya Dharma Dwipa Lapas Karawang yang berlangsung khusyuk.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Karawang, Jatmiko, menjelaskan bahwa kegiatan doa lintas agama ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian di bidang kerohanian.

“Tujuan kegiatan ini adalah menumbuhkan semangat kebersamaan, toleransi, dan persaudaraan di dalam lapas. Dengan doa bersama, kami berharap warga binaan dapat memiliki jiwa yang lebih tenang serta tumbuh kesadaran akan pentingnya persatuan,” tutur Jatmiko.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Rifalfi Shandri Akbar, menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Kedepan, program pembinaan kerohanian di Lapas Karawang akan semakin kita perkuat. Kami berkomitmen menghadirkan kegiatan yang tidak hanya bersifat ritual keagamaan, tetapi juga memberikan pembelajaran nilai moral, etika, dan rasa cinta tanah air,” ungkap Rifalfi.

PSIB Karawang-Bekasi Gelar Latihan Gabungan Perkuat Solidaritas dan Patriotisme

0

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Korp Wira Bhakti Persatuan Siliwangi Indonesia Bersatu (PSIB) menggelar latihan gabungan antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang dan DPC Bekasi, Minggu (31/8/2025). Bertempat di Kantor DPC PSIB Karawang, Jalan Perintis, Tugu Bojong, Rengasdengklok, kegiatan ini menjadi ajang memperkokoh kebersamaan sekaligus mengasah keterampilan anggota.

Latihan dipimpin langsung oleh Jajang Maulana, Komandan KWB PSIB Kabupaten Karawang, dan diikuti oleh jajaran pengurus serta anggota dari Karawang maupun Bekasi.

Sekretaris Jenderal DPC PSIB Karawang, Kiki SH, menjelaskan bahwa latihan tersebut bertujuan bukan hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga mempererat kepercayaan serta kerja sama.

“Latihan gabungan Korp Wira Bhakti ini bukan sekadar latihan biasa. Ini adalah wadah kepercayaan, jembatan persahabatan, serta mercusuar komitmen bersama kita untuk menjaga perdamaian dan stabilitas,” ujar Kiki dalam sambutannya.

Ketua DPC PSIB Kabupaten Bekasi, Sarjai Mulyana, menambahkan bahwa tahun ini menjadi momentum penting bagi Korps Wira Bhakti dalam melanjutkan perjuangan dengan semangat patriotisme dan loyalitas.

“Latihan kali ini memang digelar dalam skala sederhana, namun memiliki makna mendalam. Keterlibatan anggota dan pengurus Karawang serta Bekasi diharapkan dapat memperkuat kualitas Korps dalam menghadapi tantangan zaman sekaligus menjadi wadah pertukaran pengetahuan,” ungkap Sarjai.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga sejalan dengan visi organisasi untuk mewujudkan kekuatan pertahanan yang profesional, modern, dan adaptif terhadap dinamika global. Adapun latihan yang dilakukan mencakup dasar keprajuritan, operasi gabungan, hingga kepedulian sosial.

“Mudah-mudahan Korps Wira Bhakti PSIB Karawang dan Bekasi tetap solid, kompak, dan setia dalam menjalankan roda organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu, sesuai azas dan tujuan dengan moto Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, Silihwangi,” tandasnya.