KARAWANG |sanggabuananews.com -Belum lama ini ramai di pemberitaan tentang adanya sekelompok orang yang melakukan aksi dengan berorasi permasalahkan proyek penambangan. Dalam aksi tersebut, inisial AM salah satu oknum yang menuduh bahwa H. Enda sebagai penampung kejahatan penambang liar picu beragam reaksi masyarakat Karawang.
Menanggapi hal tersebut H. Enda melalui tim Kuasa Hukumnya, Irman Jupari dan Ace Abidin atau yang akrab disapa kang Jilun angkat suara, Senin (7/4/ 2025).
Dijelaskan Ace Abisin selaku Kuasa Hukum H. Enda menegaskan, bahwa apa yang diucapkan AM dalam orasinya itu adalah tidak benar.
“Kemarin kemarin beliau sedang focus ibadah puasa, dan menyadari fitnah tersebut merupakan bagian dari cobaan yang beliau hadapi dalam menjalankan ibadah puasa.” Ucap Ace kepada awak media di kantornya.
“Kami sangat menyayangkan, kemarin masih dalam suasana ibadah puasa Ramadhan, yang seharusnya semua orang berlomba lomba untuk ibadah, ternyata ada seseorang yang mengatakan sesuatu yang tercela, memfitnah dan menyerang dengan tanpa dasar hukum kepada Bapak H. Enda.” Tandasnya.
Senada dengan Irman yang juga merupakan salah satu tim Kuasa Hukum H. Enda memaparkan bahwa permasalahan tersebut, akan di serahkan ke pihak pengak hukum.
“Karena tidak mau terganggu ibadah puasanya, maka pada 22 Maret 2025, pak H. Enda menyerahkan permasalahan ini kepada Penegak Hukum, agar tidak ada polemik yang berkepanjangan, dan agar semua pihak dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan hidmat.” Terang Irman.
Irman juga mengatakan bahwa apa yang di ungkapkan oleh oknum tersebut tidaklah benar, bahkan Irman menyebut bahwa itu adalah fitnah.
“Fitnah, jelas itu adalah fitnah, AM tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan tuduhan tersebut kepada pak H. Enda.” Tegasnya Irman.
“Ya, kami dengar itu, katanya yang bersangkutan Untouchable, atau tidak tersentuh hukum, karena rumornya dibelakang yang bersangkutan ada orang orang kuat. Kami tidak percaya bahwa ada orang orang kuat yang mau membackup hal yang tidak terpuji malah cenderung tercela, dan jelasnya ini adalah negara hukum, tidak ada orang yang kebal hukum, kami malah senang kalau ada orang kuat dibelakang AM.” Ungkap Irman.
“Kami ingin tahu sekuat apa orang itu dan apa motif orang tersebut, kok mejadi backing menyerang pak H. Enda.” Tandas Irman saat diminta tanggapannya tentang adanya rumor bahwa AM terkenal sebagai salah satu orang yang kebal hukum di Karawang.
“Adapun tantang adanya rumor bahwa yang bersangkutan kebal hukum karena memiliki surat keterangan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, nanti biarkan pengadilan yang memutuskan, tetapi ada dua hal yang perlu kami tegaskan, pertama status ODGJ tidak menghentikan proses pemeriksaan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, yang ada adalah ODGJ tidak boleh dinyatakan bersalah dan dihukum, yang kedua karena ODGJ tidak boleh dinyatakan bersalah dan tidak boleh dihukum, maka penyandang ODGJ berdasarkan Putusan Pengadilan akan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa” Pungkas Irman.
Polemik pernyataan AM yang dianggap oleh sebagian pihak berbau tuduhan kepada H. Enda yang beredar di media sosial tersebut, AM mengaitkan H. Enda dengan kegiatan penambangan batu kapur illegal, telah menimbulkan perdebatan di Masyarakat Karawang.
Sebagaimana diketahui bahwa daerah Selatan Kabupaten Karawang merupakan daerah berbatu, baik batu kapur maupun batu andesit, batu kapur berada di wilkayah Kecamatan Pangkalan, sementara batu andesit berada di Kecamatan Tegalwaru. Dan di daerah Pangkalan telah berdiri Perusahaan PT. Mas Putih Belitung yang memiliki ijin tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk kegiatan penambangan batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan Karawang.
•Red