KARAWANG |Sanggabuananews.com – Laporan dugaan pelanggaran mutasi dan rotasi jabatan, termasuk penganggakat Sekda yang dilakukan Bupati Karawang bakal berlanjut ke Ombusman.
Sebelumnya, persoalan mutasi dan rotasi jabatan ini dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Koalisi Go-Karawang, parpol non parlemen pendukung Acep – Gina yang terdiri dari Partai Buruh, PPP, PKN, dan Partai Hanura.
Karena selain dugaan pelanggaran mal administrasi, mutasi dan rotasi jabatan ini juga dianggap sebagai pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh calon petahana. Sehingga persoalannya juga dilaporkan ke Bawaslu Karawang.
Dasarnya sendiri, Koalisi Go-Karawang mengacu pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
“Setelah laporan ke Kemendagri, kami masih menganggap ada indikasi kejanggalan dalam proses tahapan mutasi rotasi dan pengangkatan sekda,” Ujar Dedi Rustandi, Juru Bicara Koalisi Go-Karawang, Senin (16/9/2024).
“Persoalan ini sudah kita sepakati dan akan buat laporan ke Ombudsman. Dalam waktu dekat, dalam tempo sesingkat-singkatnya,” Timpal Derus.
Disinggung mengenai pernyataan Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi yang menyatakan prores mutasi rotasi jabatan dan pengangkatan sekda tidak ada pelanggaran pilkada, karena alasan sudah ada ‘Surat Persetujuan’ dari Kemendagri, Derus menilai bahwa Bawaslu hanya menilai dari sisi administratif saja.
“Temen-temen Bawaslu hanya menilai secara administratif. Padahal ini adalah Lex Specialis Undang-undang yang mengatur,” Ucap Derus, Ketua DPC PPP Karawang.
Jubir Go-Karawang lainnya, Ramli menegaskan, setelah proses laporan ke Kemendagri, proses laporan ke Ombusman juga secepatnya dilakukan.
“Langkah yang kita sudah lakukan (laporan ke Kemendagri) akan terus kita lanjutkan sampai menemukan titik keadilan. Laporan akan berlanjut ke Ombusman, sampai mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya,” Tegas Ramli, Ketua Exco Partai Buruh Karawang.
•Red