Sidang Perkara Dugaan KEPP Pilkada 2024, Ketua Majlis DKPP Belum Berikan Putusan

KARAWANG |sanggabuananews.com – DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan 289-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Rabu (5/3/2025).

Perkara 283-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Elam Jajang Lesmana. Sedangkan perkara 289-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto.

Para pengadu di dua perkara diatas sama-sama mengadukan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selain itu para pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, dan empat orang anggotanya, yakni ;  Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqim.

Pengadu mendalilkan Mari Fitriani selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu karena diduga telah bertemu dan makan bersama dengan salah satu Pasang Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024.

Sedangkan para Pengadu juga menduga ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang telah tidak profesional karena tidak menangani dugaan pelanggaran KEPP yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Karawang Mari Fitriana.

Pengadu menilai seharusnya Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan tindakan disaat berita tersebut telah viral atau menjadi pembicaraan publik.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat: Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu).

Sementara itu Sofyan selaku Ketua Pemantau Pemilu Sayap Putih kepada media mengatakan, sidang yang di gelar tersebut merupakan sidang pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik.

“Sidang DKPP hari ini, Rabu 5 Maret 2025 merupakan pengaduan yang kita sampaikan kepada DKPP pada tanggal 3 Oktober 2024 tersebut yakni atas adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh ketua KPU Kabupaten Karawang.” Jelasnya.

Ia juga menyampaikan terkait putusan yang di sampaikan dalam sidang tersebut belum di sampaikan oleh ketua Majlis DKPP.

“Mengenai putusan belum ada, dan kita sebagai pengadu berharap putusan yang akan di putuskan oleh Majlis DKPP dapat sesuai dengan yg kita sampaikan dalam aduan, yaitu memberhentikan para pengadu dari jabatannya sebagai penyelenggara Pilkada 2024.” Pungkasnya.

 

•Red

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles