Sampah Menggunung Bertahun?, Aparat Desa Wanajaya Mengaku Tak Terima Laporan

Karawang — Dugaan pembuangan sampah pasar dan limbah perusahaan dalam jumlah besar di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, mulai menuai sorotan publik. Namun ironisnya, Babinkamtibmas Desa Wanajaya, Ipda Deni, mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan tumpukan sampah tersebut.

 

Pengakuan itu disampaikan Ipda Deni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (30/12/2025), menyusul informasi dari warga yang menyebut adanya lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah desa tersebut.

 

“Ini baru saya dengar. Kalau dari awal saya tahu, tentu saya bisa langsung jelaskan. Tapi memang saya belum tahu ada tumpukan sampah sebanyak itu di sana,” ujar Ipda Deni.

 

Pernyataan tersebut sontak memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, tumpukan sampah yang disebut-sebut berasal dari pasar dan perusahaan itu dikabarkan sudah menggunung dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan Dirgahayu ke-8 IWO Indonesia

 

Ipda Deni menegaskan bahwa urusan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (LH). Menurutnya, hanya LH yang berhak memastikan apakah pembuangan tersebut melanggar aturan atau tidak.

 

“LH yang harus turun. Mereka yang cek apakah itu sampah industri, pasar, atau rumah tangga. Kalau sudah dinyatakan melanggar, baru ada rekomendasi ke kepolisian,” katanya.

 

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan peristiwa serupa di wilayah Mekarmulya, di mana pembuangan sampah dilakukan atas persetujuan pemilik lahan dan tidak menimbulkan penolakan warga karena lokasi tersebut akan diuruk sebelum dibangun.

 

Baca Juga  IWOI Karawang Intensifkan Koordinasi Kelembagaan dengan Dewan Pers

Namun, untuk kasus Wanajaya, Ipda Deni menilai dugaan asal sampah dari pasar dan perusahaan perlu pendalaman serius. Ia menyebut, limbah perusahaan biasanya mudah dikenali dari merek atau identitas kemasan.

 

“Kalau limbah perusahaan biasanya ada tandanya. Bisa dicek apakah itu benar limbah produksi atau cuma sampah konsumsi masyarakat,” ujarnya.

 

Di sisi lain, muncul pula informasi yang menyebut keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pengelolaan sampah tersebut. Namun hal itu kembali dibantah secara normatif oleh Ipda Deni.

 

“Sampai sekarang saya belum tahu, belum konfirmasi. Kalau dikelola Bumdes, harusnya ada orang Bumdes di lokasi,” katanya.

 

Tak kalah mencengangkan, beredar kabar bahwa lokasi pembuangan sampah itu telah mendapat persetujuan Sekretaris Desa dan Kepala Desa Wanajaya. Menanggapi hal tersebut, Ipda Deni memilih melempar bola ke pihak desa.

Baca Juga  Rescue Karang Taruna Karawang Turut Ambil Bagian dalam Aksi Nyata Gerakan Indonesia ASRI di Mangrove Tangkolak

 

“Kalau sudah disetujui Sekdes dan Kades, ya tinggal ditanyakan langsung ke mereka,” ucapnya singkat.

 

Ipda Deni menutup pernyataannya dengan menyebut belum adanya laporan resmi dari warga. Ia berdalih lokasi pembuangan sampah berada jauh dari pemukiman sehingga dianggap belum menimbulkan masalah.

 

“Selama belum ada komplain masyarakat dan tidak mengganggu warga, saya tidak ingin memperbesar masalah,” pungkasnya.

 

Namun bagi warga, pernyataan “belum tahu”, “belum ada laporan”, dan “tidak ingin memperbesar masalah” justru memicu pertanyaan besar: jika tumpukan sampah sudah menggunung, siapa yang seharusnya lebih dulu tahu dan bertindak?

(Red/IL)

TOP NEWS