Polres Karawang Selidiki Dugaan Perburuan Ilegal Macan Tutul di Kawasan Hutan

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menindaklanjuti kasus dugaan perburuan ilegal dan masuk kawasan hutan tanpa izin yang viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 23 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan identifikasi terhadap lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM. Identifikasi dilakukan berdasarkan laporan dari Bernar Wahyu, perwakilan STF/SCF, serta hasil analisis rekaman kamera pemantau (camera trap).

Berdasarkan video yang beredar, lokasi kejadian berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pendalaman, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana berupa masuk kawasan hutan dan melakukan aktivitas perburuan tanpa izin dari pejabat berwenang.

Temuan Kamera Trap

Pihak STF/SCF melakukan pengawasan kawasan hutan dengan memasang 40 unit camera trap di 20 titik. Koordinator lapangan STF/SCF, Jodi, memaparkan sejumlah temuan penting dari rekaman kamera tersebut.

Baca Juga  Peringati HPN dan HUT ke-8 IWOI, Ketua DPD Karawang Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis

Pada SCF002 – CT 1, macan tutul terekam dalam kondisi sehat pada 1 November 2025. Namun sebelumnya, pada 5 Oktober 2025, kamera merekam aktivitas terduga pemburu yang memasuki kawasan Desa Sukamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.

Sementara pada SCF004 – CT 2, macan tutul terekam sehat pada 23 Agustus 2025. Aktivitas terduga pemburu kembali terekam pada 28 Agustus 2025, dan pada 16 September 2026, kamera merekam upaya terduga pelaku yang diduga hendak mengambil camera trap.

Di wilayah Tegalwaru, Karawang, kamera SCF014 – CT 7 merekam macan tutul dalam kondisi sehat pada 26 dan 27 Oktober 2025. Namun pada 19 November 2025 malam, teridentifikasi kelompok terduga pemburu berada di lokasi tersebut. Aktivitas serupa juga terekam pada SCF016 pada 28 September 2025.

Baca Juga  Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Warga Desa Wanajaya Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Pada SCF007 – CT 04, macan tutul terekam pada 23 September 2025. Namun pada 5 Oktober 2025, satwa tersebut terlihat mengalami dugaan gangguan pada kaki. Kelompok pemburu kembali teridentifikasi pada 10 November 2025. Pada 18 November 2025, macan tutul kembali terekam dalam kondisi sehat.

Secara keseluruhan, dari rekaman STF/SCF tercatat 20 kali kemunculan, terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 titik aktivitas yang diduga berkaitan dengan perburuan.

Barang Bukti dan Jalur Masuk

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit camera trap merek Bushnell
  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis doorlok
  • 2 ekor anjing pemburu

Hasil identifikasi menunjukkan para terduga pelaku berasal dari wilayah Purwakarta, dengan jalur masuk kawasan hutan melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, dan berakhir di kawasan gunung lainnya.

Hingga saat ini, macan tutul yang sempat teridentifikasi mengalami gangguan berjalan belum berhasil ditemukan kembali.

Baca Juga  Alumni SMEA/SMKN 2 Karawang Berbagi, IASKA Salurkan Ratusan Sembako

Proses Hukum Berlanjut

Pihak STF/SCF menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Apabila macan tutul yang diduga terluka ditemukan dalam kondisi hidup, akan dilakukan rehabilitasi. Namun jika ditemukan dalam kondisi mati, akan dilakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian.

Kelima terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait masuk kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal, sebagaimana diatur dalam undang-undang kehutanan dan peraturan pidana terkait lainnya.

Meski para terduga mengakui telah melakukan aktivitas berburu, mereka mengklaim tidak berniat memburu satwa dilindungi dan menyebut hanya berburu babi hutan.

Satreskrim Polres Karawang menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red/IL

 

TOP NEWS