Gakkum Kehutanan Buru Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Riau, PT RAPP Dimintai Keterangan

JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penegakan hukum untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera di Provinsi Riau. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen negara dalam menindak tegas setiap kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi secara serius, menyeluruh, dan berkeadilan.

Selain melakukan penyelidikan bersama kepolisian, Tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) guna memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesinya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa investigasi dan penelusuran jaringan dilakukan menyusul ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Bangkai gajah ditemukan pada Minggu, 8 Februari 2026.

Baca Juga  TMA Sungai Citarum di Kedung Gede Berstatus Awas, Air Terus Naik Sejak Dini Hari

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus penindakan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” tegas Dwi.

Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Berdasarkan temuan awal Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui, gajah jantan itu ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan Dirgahayu ke-8 IWO Indonesia

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera berat di bagian kepala. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang memperkuat indikasi adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.

Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar yang terorganisir.

“Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi,” ujar Dwi.

Sebagai tindak lanjut, Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.

Baca Juga  Banjir Terjang Tanjungpura, 3 Bisnis Center Karawang Hadir Salurkan Bantuan Pangan

Di samping upaya pengungkapan pelaku, Tim Gakkum Kehutanan juga memeriksa dan meminta keterangan pihak PT RAPP, mengingat lokasi kematian gajah berada di dalam areal konsesi perusahaan tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kewajiban pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam melakukan perlindungan hutan dan satwa liar, termasuk penyediaan koridor satwa serta pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV).

Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dukungan dan peran aktif seluruh pihak sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” pungkas Dwi.

#dilansir dari website resmi Kementrian kehutanan,

Red/IL

TOP NEWS