Miras Oplosan Tewaskan Delapan Warga Subang, Polisi Didesak Bongkar Jaringan Penjual Ilegal

SUBANG — Tragedi pesta minuman keras (miras) oplosan kembali merenggut nyawa warga di Kabupaten Subang. Hingga Rabu (11/2/2026), sedikitnya delapan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya masih kritis setelah mengonsumsi miras oplosan yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban menenggak miras jenis gembling yang dicampur serbuk minuman energi. Minuman mematikan tersebut dibeli di sekitar kawasan Atelir, lalu dikonsumsi secara bersama-sama pada Minggu malam (8/2/2026) atau malam Senin.

Seorang rekan korban, Pian, menuturkan bahwa sesaat setelah mengonsumsi miras oplosan itu, para korban mulai mengalami gejala serius, mulai dari mual hebat, muntah-muntah, tubuh lemas, hingga kehilangan kesadaran.

Baca Juga  Banjir Terjang Tanjungpura, 3 Bisnis Center Karawang Hadir Salurkan Bantuan Pangan

“Awalnya masih bisa bicara, tapi lama-lama kondisinya drop. Ada yang muntah terus, ada juga yang pingsan,” ujar Pian, menggambarkan kondisi para korban sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Korban kemudian dibawa ke sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Subang. Namun, meski telah mendapatkan penanganan medis, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis.

Kasus ini menambah panjang daftar korban tewas akibat miras oplosan di Subang. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi segera mengusut dan membongkar jaringan penjual miras ilegal yang diduga menjadi sumber peredaran minuman mematikan tersebut.

Baca Juga  Wamenhut Dorong Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Penjual Terancam Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, penjual maupun peracik miras oplosan berpotensi dijerat pasal pidana berlapis karena perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran barang berbahaya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang menjual atau menyerahkan barang yang diketahui membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, aparat juga berpeluang menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat dalam peredaran miras oplosan. Alternatif lainnya, pelaku dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan Dirgahayu ke-8 IWO Indonesia

Tak hanya pidana umum, peredaran miras oplosan ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya terkait peredaran produk konsumsi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh agar memberikan efek jera, sekaligus memutus mata rantai peredaran miras oplosan yang berulang kali memakan korban jiwa di Kabupaten Subang.

Red/IL

TOP NEWS