KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam kebijakan ini, pegawai tetap diwajibkan siaga, responsif, dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, saat melakukan evaluasi pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Karawang pada Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam bekerja. Sistem ini hanya mengubah lokasi kerja, sementara tanggung jawab dan target kinerja tetap harus dijalankan secara penuh.
“Pegawai harus dalam kondisi on call dan siap dihubungi sewaktu-waktu. Jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi hingga lima kali, atasan langsung wajib memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan disiplin,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk unit layanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), pegawai tetap diwajibkan hadir secara langsung sesuai jadwal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, Pemkab Karawang juga melarang ASN memanfaatkan kebijakan WFH untuk mudik atau bepergian ke luar daerah. Pegawai yang berdomisili di Karawang, termasuk yang memiliki KTP luar daerah, diminta tetap berada di wilayah tersebut.
“Pegawai harus tetap berada di Karawang agar sewaktu-waktu dapat hadir secara langsung jika dibutuhkan,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil guna menjaga disiplin ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah penerapan sistem kerja fleksibel. Pemkab Karawang berharap seluruh pegawai dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Red/IL

