Komisi VIII DPR RI Dorong Sertifikasi Halal Jadi Penggerak Transformasi UMKM Karawang

KARAWANG — Sertifikasi halal dinilai bukan lagi sebatas pemenuhan ketentuan bagi pelaku usaha, melainkan dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM di Kabupaten Karawang.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Dra. Hj. Wardatul Asriah, M.B.A., saat menghadiri kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang digelar di Brits Hotel Karawang, Senin (15/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diikuti sejumlah pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.

Wardatul mengatakan, pemahaman terhadap sertifikasi halal perlu diperluas. Menurutnya, halal tidak semata-mata berkaitan dengan pencantuman logo pada kemasan, tetapi menyangkut adanya kepastian dan jaminan kepada konsumen mengenai proses serta produk yang dihasilkan.

“Kalau kita berbicara mengenai halal, sesungguhnya kita tidak sedang berbicara hanya tentang sebuah label pada kemasan. Sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian, perlindungan, dan kepercayaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep halal juga berkaitan dengan prinsip halalan thayyiban sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 168.

Prinsip tersebut, kata Wardatul, tidak hanya menyangkut status kehalalan bahan, tetapi juga harus diiringi dengan aspek keamanan, kebersihan, kualitas dan kemaslahatan bagi konsumen.

Baca Juga  Natala Sumedha Cup 8 Kembali Bergulir, 64 Pasangan Berebut Hadiah Rp10,5 Juta

Kewajiban Sertifikasi Halal Jadi Momentum Pembenahan UMKM

Wardatul turut mengingatkan pelaku usaha mengenai tahapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2026.

Menurutnya, batas waktu tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif. Sebaliknya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan UMKM untuk membenahi tata kelola produksi sekaligus meningkatkan standar usaha.

“Saya berharap kewajiban halal tidak dimaknai hanya sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Kita harus menjadikannya sebagai momentum transformasi ekonomi nasional,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan jaminan halal harus dilakukan secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup pemilihan bahan baku, produksi, penyimpanan, kebersihan fasilitas dan peralatan, pengendalian risiko, dokumentasi hingga ketersediaan produk.

Dengan demikian, status halal tidak berhenti pada saat sertifikat diterbitkan, tetapi harus dipastikan tetap terjaga selama produk diproses, disimpan, didistribusikan hingga diterima konsumen.

“Produk tidak cukup hanya halal ketika memperoleh sertifikat kehalalannya. Status halal harus tetap terjaga selama produksi, penyimpanan, distribusi hingga sampai kepada konsumen,” tegas Wardatul.

Karawang Punya Peluang Besar Kembangkan Industri Halal

Menurut Wardatul, Kabupaten Karawang memiliki modal yang cukup kuat untuk mengembangkan ekosistem industri halal. Selain memiliki banyak pelaku UMKM, Karawang juga dikenal sebagai salah satu kawasan industri strategis di Jawa Barat.

Baca Juga  Milangkala Karawang ke-393, Muhana Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuka peluang bagi UMKM lokal untuk mengembangkan pasar, termasuk menjadi bagian dari rantai pasok industri yang lebih besar.

Sektor makanan dan minuman, katering, fesyen, kosmetik, serta berbagai bidang usaha lainnya dinilai memiliki peluang untuk tumbuh seiring perkembangan ekonomi dan kawasan industri di Karawang.

“Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk meningkatkan kredibilitas, kualitas, dan standar usaha mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Wardatul menilai pendampingan bagi pelaku UMKM harus dilakukan secara merata. Dengan wilayah Kabupaten Karawang yang terdiri atas 30 kecamatan, akses informasi dan layanan sertifikasi halal diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu.

“Jangan sampai ada pelaku UMKM yang kehilangan kesempatan hanya karena tidak memperoleh informasi, tidak ada pendamping, atau tidak mendapatkan fasilitas,” tuturnya.

Ia berharap proses sertifikasi halal semakin mudah dipahami dan diakses, sehingga tidak menjadi beban bagi pelaku UMKM, melainkan memberikan manfaat langsung terhadap pengembangan usaha.

Indonesia Harus Menjadi Produsen Produk Halal

Lebih jauh, Wardatul menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisi sebagai salah satu kekuatan industri halal dunia.

Besarnya populasi Muslim dan tingginya kebutuhan terhadap produk halal merupakan potensi pasar yang menurutnya harus diimbangi dengan kemampuan produksi dalam negeri.

Baca Juga  HUT ke-393 Kabupaten Karawang, Garda Wisesa Nusantara Sampaikan Ucapan dan Harapan untuk Kemajuan Daerah

Industri halal, kata dia, juga tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi mencakup obat-obatan, kosmetik, fesyen, pariwisata ramah Muslim, hingga berbagai produk dan jasa lainnya.

“Indonesia jangan hanya menjadi konsumen. Indonesia harus menjadi produsen yang menghasilkan produk halal berkualitas, kompetitif, memiliki nilai tambah, dan mampu menembus pasar dunia,” katanya.

Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan ekosistem industri halal yang kuat, pendampingan yang berkelanjutan serta kebijakan yang memberikan ruang dan dukungan bagi pelaku usaha.

Kolaborasi antara pemerintah, BPJPH, DPR RI, pendamping halal dan pelaku UMKM dinilai menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem tersebut.

“Kita ingin sertifikasi halal tidak hanya menghasilkan produk yang tersertifikasi, tetapi juga mendorong UMKM Indonesia naik kelas, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Nanda Fauziana, S.Gz., Muslim, M.Si., Bambang Wahyu, Indra selaku Koordinator Daerah Pendamping UMKM Kabupaten Karawang, serta Ida Farida.

Kegiatan serap aspirasi dan temu konsultasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi pelaku UMKM Karawang untuk mendapatkan informasi, pendampingan dan solusi terkait proses sertifikasi halal, sekaligus mendorong semakin banyak produk lokal yang memiliki standar dan daya saing lebih tinggi.

Red/IL

TOP NEWS