CIKARANG PUSAT — Sikap tertutup Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan. Sudah sepekan sejak permohonan keterbukaan informasi publik diajukan, Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kini belum juga dibuka ke publik, memunculkan dugaan lemahnya komitmen transparansi di tubuh pemerintahan daerah.
Hingga Selasa (17/2/2026), tidak ada kejelasan dari terkait permintaan resmi Dewan Pimpinan Daerah (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi. Padahal, audit BUMD disebut telah rampung pada akhir Januari 2026.
Kondisi tersebut terjadi di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi , yang kini justru dipertanyakan komitmennya dalam mendorong keterbukaan pengelolaan aset daerah.
Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, menilai lambannya respons pemerintah daerah semakin memperkuat dugaan ketidaksiapan, bahkan keengganan, untuk membuka kondisi objektif BUMD milik daerah.
“Sudah tujuh hari surat resmi kami masuk, namun hasilnya masih gelap. Jika audit benar telah selesai akhir Januari, lalu apa yang ditutupi? Publik berhak tahu ke mana aliran uang rakyat yang disuntikkan sebagai penyertaan modal,” tegas Karno.
Adapun BUMD yang dipertanyakan hasil auditnya meliputi , , dan .
IWO Indonesia juga menyoroti minimnya respons dari , yang dinilai mencerminkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah kegelisahan publik pun mengemuka, di antaranya:
- Ketidakpastian sanksi, karena tanpa publikasi LHA, masyarakat meragukan adanya tindakan tegas terhadap direksi BUMD yang gagal mencetak laba.
- Potensi audit sebatas formalitas, tanpa perbaikan struktural dan evaluasi menyeluruh.
- Pelanggaran hak publik, mengingat dana pengelolaan BUMD bersumber dari APBD yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga informasi audit dibuka secara transparan.
“Keterbukaan bukan sekadar soal angka, tetapi soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons, kami siap menempuh mekanisme sengketa informasi publik,” pungkas Karno.
Red

