23 December 2024

Politik

Resize_20240820_125731_1163
2 min read

KARAWANG | SANGGABUANANEWS.COM |  Jika mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang, Aep Syaefulloh seperti nya akan akan di batalkan pencalonannya oleh KPU.

Hal itu dampak dari pengisian jabatan kosong di tiga OPD Pemda Karawang.

Aktivis dari LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam siaran pers. Selasa (20/8),

Panji sapaan aktivis itu menerangkan jika hal itu bukan lantaran tidak ada izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Melainkan melanggar dari ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam pasal 71 butir 2 bahwa (2) gubernur atau wakil gubernur, bupati, atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, ” terang Panji.

“Di pasal itu jelas kewenangan bupati petaha di perbolehkan hanya melakukan penggantian pejabat bukan mengisi jabatan kosong, ” Tambahnya.

Dijelaskan Panji, bahwa khalayak sudah mengetahui bahwa di tiga OPD itu seperti Kepala dinas PUPR, Dirut RSUD Karawang dan Kepala DPMD sudah lama belum terisi.

Dan saat ini diketahui dilaksanakan tugasnya oleh Pelaksana tugas alias Plt.

“Jadi bila masuk fase 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berakhirnya masa jabatan bupati, bukanya di isi jabatan tersebut dengan pejabat definitif melainkan biarkan saja diisi dengan pelaksana tugas sesuai dengan penjelasan pasal 71 ayat 2,” paparnya.

Panji pun heran, dalam enam bulan itu, ada jabatan kosong di jabatan sekretaris daerah, malah, sambung Panji sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 tersebut tidak di definitifkan, malah tetap kosong di isi oleh Penjabat Sekda (Istilah lain pelaksana tugas jabatan Sekda).

Dan jabatan kepala BKPSDM tetap di kepalai oleh Plt. Sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 di atas.

Panji berpendapat, meskipun surat keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/KEP.3702/BKPSDM tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Karawang sudah mendapat “Restu” Dari KASN, Kemendagri dan Pj Gubernur.

“Tentunya semua harus mengakui bahwa hirarki undang-undang adalah dasar hukum yang lebih tinggi di bawah UUD dan ketetapan MPR, ” Jelas Panji.

“Dan meskipun pengisian jabatan kosong ini diakomodir dalam poin 3.c.1 Surat Edaran  Kemendagri  nomor 100.2.1.3/1575/SJ  kami anggap bertentangan dengan UU tersebut diatas, ” Terang Panji.

Dan kembali Panji tegaskan, bahwa bupati petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 memiliki konsekuensi KPU Kabupaten membatalkan sebagai calon bupati sebagaimana di atur dalam pasal 71 ayat 5.

“Yang berbunyi dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut di kenal sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota,” Pungkasnya. (red)

Resize_20240610_163615_5926
2 min read

KARAWANG | Sanggabuananews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, sepertinya sudah mantap mencalonkan diri untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang yang akan digelar bulan November mendatang.

Acep Jamhuri diketahui bakal bersaing dengan calon petahana, Aep Syaepuloh (Bupati Karawang).

Diketahui, Acep Jamhuri atau yang akrab disapa Ajam, telah mengikuti proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang dan mengantongi surat tugas dari dua partai sekaligus Demokrat dan Golkar.

Kepada awak media yang menemuinya usai menerima surat tugas dari Partai Golkar, Acep Jamhuri mengaku telah menyiapkan dengan matang pencalonannya untuk maju menjadi calon kepala daerah Kabupaten Karawang, termasuk mengurus proses administrasi pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri, untuk pensiun dini sekitar satu minggu yang lalu. Dan sekarang saya berproses sebagai pejabat formal menjadi tokoh non-formal,” terang Acep Jamhuri.

“Dengan sendirinya jika saya sudah resmi mengundurkan diri sebagai ASN maka jabatan sekretaris daerah pun sudah tidak akan disandang lagi,” terangnya lagi.

Acep Jamhuri pun menandaskan saat ini dirinya masih sedang terus berproses. Dengan mendaftarkan dirinya ke beberapa Partai Politik selain Golkar dan Demokrat.

“Alhamdulillah, setelah kemarin dapat surat tugas dari Demokrat, sekarang dari Partai Golkar. Tinggal nanti pasangan calonnya nunggu keputusan DPP,” ungkap Acep Jamhuri.

“Dan kita juga mendaftar ke PDIP, PAN juga PKS. Kita daftar ke semua partai. Dan terkait hasilnya biar Allah yang menata,” ucapnya

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Karawang Mulyono mengungkapkan, kedatangan Acep Jamhuri ke kantornya adalah untuk menerima surat tugas sebagai calon bupati Karawang, dari DPD I Partai Golkar Jawa Barat.

“Tadi beliau menyampaikan visi dan misinya kepada para pengurus, juga para ketua Hasta Karya,” kata Mulyono, Senin (10/6/2024).

“Nanti surat rekomendasinya dibulan Juli. Sementara itu, surat tugas ini adalah bagian dari proses. Survey pertama sudah dilaksanakan, dan sekarang masuk survey kedua, lalu rapat teknis baru kemudian diputuskan oleh DPP,” jelasnya.

 

•Red

WhatsApp Image 2024-06-07 at 21.30.55
2 min read

KARAWANG │Sanggabuananews.com – Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 di mana pemilihnya di dominasi oleh pemilih muda dengan angka 56% di bawah usia 40 tahun, angka yang sangat fantastis tentu menjadi magnet partai politik maupun calon kepala daerah dengan gambaran ini harusnya visi yang dibawa adalah keberpihakan dan keikut sertaan terhadap pemilih muda dalam menjalankan pemerintahan daerah kedepanya.

Bonus demografi yang berkualitas harus disipakan semenjak saat ini di mana dengan program-program jangka pendek mapun jangka menengah yang mengarah pada pencapaian Indonesia Emas 2045 bonus demografi akan mencapai puncaknya pada tahun 2030 hingga 2040 mendatang di mana penduduk usia produktif akan lebih besar di bandingkan usia nonproduktif.

Dengan melimpahnya sumber daya manusia produktif tidak akan bisa produktif apabila tidak ada lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan bidang yang dikuasai dengan kesesuaian akselerasi soft skill dan hard skill anak muda kedepanya, maka anak muda perlu dilibatkan lebih mendalam tentang arah kebijakan pemerintah kedepanya.

Kabupaten Karawang merupakan salah satu Kabupaten / kota yang melaksanakan pilkada serentak dengan jumlah 545 daerah dengan rincian 37 provinsi 415 kabupaten dan 93 kota, dengan banyak nya bacalon kepala daerah dimana semuanya merupakan putra daerah Karawang terbaik yang muncul kepermukaan dengan elektabilitas dengan kepemimpinanya dirasa dapat memajukan Karawang kepada ke emasan Karawang dengan segala potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam melimpah di kabupaten Karawang.

Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes selaku pengurus Relawan Pengusaha Muda Nasional Indonesia Maju DPC Kabupaten Karawang memberikan pandangannya terkait relawan muda.

“Repnas merupakan relawan yang tersebar di seluruh Indonesia dan merupakan relawan nomer satu dalam pemenangan Prabowo Gibran juga pengurus TKD Kabupaten Karawang,  Koalisi Indonesia maju dan mendapatkan mandat sebagai saksi presiden wakil presiden di Kabupaten Karawang, untuk kami mengajak kepada seluruh pemilih muda Kabupaten Karawang untuk dapat berperan aktif, ikut serta dan terlibat aktif dalam mensuksekan pilkada,”ungkapnya.

“Kabupaten Karawang berdasarkan daftar pemilih tetap mencapai 1.779.207 suara maka jika 55% nya adalah pemilih muda, maka 978.598 suara nya adalah pemilih muda atau kurang lebih satu juta suara jadi anak muda harus ambil bagian dalam pilkada kabupaten karawang karena kemajuan kabupaten karawang saat ini tergantung pada anak mudanya itu sendiri dengan partisipasi pemilihan pilpres dan pileg kemarin kabupaten karawang mencapai 80% ini merupakan angka yang merepersentatifkan bahwa antusiame pemilih sangat luar biasa dalam pemilu, kami mengajak agar anak muda harus ambil bagian penting dalam pilkada 2024 karena pada 27 november anak muda menentukan nasib kabupaten karawang kepada kemajuan kedepanya,”tegasnya.

“Dengan jumlah angkatan kerja yang meningkat signifikan dengan adanya isu 9.9 juta gen z menganggur maka singkronisasi program pemerintahan pusat dalam era Prabowo Gibran dengan daerah menjadi teramat penting guna tercapainya karawang emas dan Indonesia emas 2045 maka dengan ini kepala daerah agar tercapainya maka kebijakan dalam program-program nya haruslah mengikutsertakan repersentatif anak muda kedalam visi misi nya karena yang mengerti  anak muda yaitu adalah anak muda maka dengan peraihan 70% sekitar 1.017.271 suara pemilih Prabowo Gibran adalah repersentatif suara muda Kabupaten Karawang maka repnas dapat membuka diri kepada pemilih muda untuk berdiskusi dan ambil bagian dalam pilkada serentak di kabupaten karawang karena bagaimanapun repnas dengan moto nya merupakan pejuang ekonomi pengusaha berkelanjutan,”tutupnya.

 

•Red