Diduga Abaikan SK KLH dan Hak Warga, Pembangunan Mako Brimob Karawang Dipersoalkan

Karawang – Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Forest Desa Hutan (LFDH) mempertanyakan legalitas penguasaan dan pembangunan lahan oleh Korps Brigade Mobil (Brimob) di kawasan cijengkol, Kabupaten Karawang. Warga menilai, penggunaan lahan tersebut mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menempati wilayah hutan berdasarkan kerja sama resmi dengan Perum Perhutani (19/02/2026).

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa keberadaan warga di kawasan cijengkol berawal dari Surat Keputusan Obyek (SKO) hasil kerja sama antara Perhutani dan masyarakat desa hutan. Kerja sama tersebut diketahui oleh pemerintah desa, aparat kelurahan, hingga Bupati Karawang pada masa kepemimpinan sebelumnya.

“Dasarnya jelas. Warga tinggal di sana karena tidak boleh ada lahan tidur. Itu diketahui kepala desa dan pemerintah daerah,” ujar salah satu perwakilan warga saat menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga  Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp100 Juta untuk Warga Situbondo

Masalah mencuat ketika lahan tersebut digunakan oleh Brimob dengan dasar Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 222 dan 462. Namun, warga menilai SK tersebut tidak sah secara hukum karena belum menyelesaikan konflik lahan dengan Perhutani, sebagaimana diatur dalam klausul SK itu sendiri.

“Di dalam SK KLH jelas disebutkan, jika konflik dengan Perhutani tidak diselesaikan, maka SK itu dinyatakan tidak berlaku. Itu bukan tafsir kami, tapi bunyi SK-nya,” tegasnya.

Warga menyebut, pada tahap awal telah terjadi penyelesaian terhadap sekitar 10 orang warga dengan nilai kompensasi mencapai kurang lebih Rp2 miliar. Namun pada tahap kedua, proses justru menemui jalan buntu. Brimob disebut hanya menawarkan “ganti untung”, bukan ganti rugi, meski perhitungan tanaman telah dilakukan bersama.

Akibat tidak adanya kejelasan pembayaran, warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dan turut menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.

Baca Juga  Wamenhut Dorong Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Di tengah proses mediasi, Pemda Karawang sempat menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga lebih dari tiga minggu berlalu, warga mengaku tidak menerima informasi lanjutan.

“Kami menunggu itikad baik, tapi tidak ada kabar. Mediasi tetap berjalan di pengadilan, tapi dari pihak Brimob juga tidak ada langkah konkret,” ungkap warga.

Persoalan semakin melebar setelah warga mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Dari hasil klarifikasi, warga menyebut tidak ditemukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun IMB untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di lokasi tersebut.

Selain itu, warga juga mempertanyakan aktivitas galian tanah yang dilakukan melalui kerja sama Brimob dengan perusahaan swasta. Mereka menilai tidak ada kejelasan terkait retribusi daerah dari hasil galian tersebut.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Rescue Karang Taruna Karawang Bersihkan Masjid Agung dan Makam Syekh Quro

“Kalau lurah atau kepala desa bisa diminta setor retribusi sampai malam hari, kenapa ini tidak? Jangan ada perlakuan berbeda di hadapan hukum,” tegas perwakilan warga.

Dalam forum mediasi, pihak Perhutani disebut hadir namun belum memberikan pernyataan tegas terkait penyelesaian konflik lahan. Warga pun meminta kejelasan peran dan tanggung jawab Bupati Karawang dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami datang baik-baik. Kalau Bupati tidak terlibat, sampaikan secara terbuka. Kalau terlibat, kami minta dijelaskan secara hukum. Masyarakat hanya ingin kejelasan dan keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Brimob, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Red/IL

TOP NEWS