KARAWANG |Sanggabuananews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110/2016 mempunyai tugas dan fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan di Undang Undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pada pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.
Namun sayang, rupanya peraturan undang undang ketetapan yang mengatur tentang hal tersebut tak di gubris oleh salah satu oknum ketua BPD Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Pasalnya, Oknum ketua BPD tersebut diduga merangkap sebagai salah satu pengurus partai politik di tingkat Kecamatan dan diduga pula adanya salah satu oknum anggota yang sudah bukan lagi sebagai warga atau masyarakat desa Sumberjaya.
HB salah satu warga saat di temui awak media pada Jum’at 23/8/2024 mengungkapkan perihal adanya dugaan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan dengan adanya kejadian itu, karena menurut kami, beliau seperti tidak konsisten dalam menjalankan amanah dan kinerjanya sebagai ketua BPD. Bahkan yang lebih di sayangkan lagi untuk rapat minggon dalam satu Minggu sekalipun ada oknum anggotanya yang jarang hadir, lalu bagaimana bisa membuat program ataupun inovasi yang brilian untuk ikut berkontribusi dalam memajukan pembangunan desa, sedangkan kewajibannya untuk rapat minggon pun seperti acuh tak acuh, padahal dalam rapat tersebut jelas aebagai tempat untuk mengusulkan aspirasi dan pendapat tentang pembangunan desa.” Sesalnya.
Menggapi adanya dugaan itu, eksistensi dan konsistensi dari oknum ketua BPD tersebut patut di pertanyakan, karena sudah jelas peraturan yang tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan Pemberdayaan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.
Guna mengedepankan azas praduga tak bersalah dan demi menegakan peraturan yang tegak lurus dan seadil adilnya di harapkan kepada dinas terkait untuk memberikan teguran dan tindakan tegas, atau bila perlu di berhentikan. Pasalnya, hal itu sudah sangat jelas bahwa oknum BPD tersebut diduga merangkap sebagai pengurus partai politik dan itu sudah melanggar peraturan Undang Undang yang sudah di tetapkan.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak yang dapat di hubungi untuk diminta penjelasan.
•Tim