Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/03/2026) di Gedung DPRD Karawang.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, para kepala dinas, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin S.Pd.I., S.H., M.H., yang memimpin jalannya sidang secara tertib dan khidmat.
Adapun tiga pansus yang dibentuk DPRD Karawang meliputi:
- Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Selain pembentukan pansus, agenda penting lainnya dalam rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sektor ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“Laporan LKPJ ini merupakan bentuk evaluasi yang terbuka untuk menerima masukan demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang ke depan,” ujarnya.
Bupati juga berharap pansus-pansus yang telah dibentuk dapat memperkuat regulasi daerah, terutama dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, visi pembangunan Kabupaten Karawang diarahkan untuk mewujudkan daerah yang maju dan berdaya saing melalui pembangunan infrastruktur serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan responsif.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah sekaligus evaluasi kinerja pemerintah, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Karawang.
Red/IL

