Dugaan Pelanggaran SK BGN & SE Nomor 4/2025, IWOI Karawang Tagih Komitmen DPRD Awasi MBG

KARAWANG | SANGGABUANANEWS.COM | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Karawang mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, menyusul kembali terjadinya kasus makanan basi dan dugaan pelanggaran regulasi teknis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

 

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas persoalan ini secara terbuka dan transparan.

 

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun penjadwalan resmi, sementara kasus serupa terus terjadi di lapangan.

 

 “Kami mendesak Komisi IV DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Satgas Pengawasan MBG. Kejadian makanan basi sudah berulang  ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Syuhada, Rabu 05 November 2025.

Baca Juga  Ditjenpas Gelar Sosialisasi Pengembangan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

 

Ia menilai bahwa DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik tidak boleh berdiam diri, terlebih program MBG merupakan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto yang berhubungan langsung dengan kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah dasar.

 

 “Kami melihat lemahnya pengawasan di lapangan. Ada dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), bahkan diduga melibatkan pihak ketiga dalam pengadaan makanan. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Syuhada.

 

Syuhada menegaskan, pelanggaran terhadap SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tidak bisa dianggap sepele. Kedua regulasi itu secara tegas melarang keterlibatan vendor atau pihak eksternal dalam proses pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan, serta mewajibkan setiap dapur memiliki standar higienitas dan sanitasi yang terverifikasi.

Baca Juga  Dukung Pemberitaan Berimbang, Kapolres Subang Beri Penghargaan kepada suarapurwasuka.com

 

“Kalau pelanggaran ini dibiarkan, sama saja kita membiarkan potensi bahaya bagi anak-anak. DPRD harus mengambil sikap tegas dan segera menggelar RDP agar semua fakta bisa diungkap secara terbuka,” lanjutnya.

 

Menurut Syuhada, kejadian berulang seperti kasus makanan MBG basi di SDN Palumbonsari 3 dan dugaan keracunan di SMPN 1 Telukjambe Barat menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan pelaksanaan di tingkat daerah belum berjalan efektif.

 

Oleh karena itu, ia meminta Komisi IV DPRD tidak hanya bersuara di media, tetapi segera menunjukkan tindakan nyata dengan memanggil seluruh pihak terkait.

Baca Juga  Aksi Asih Salira Digelar di Dusun Banteng Ompong, Karang Taruna Bangkitkan Kesadaran Lingkungan

 

 “Audiensi dan RDP harus segera dilaksanakan. Ini mendesak dan menyangkut keselamatan anak-anak Karawang. Jangan tunggu korban berikutnya baru bergerak,” tandasnya.

 

DPD IWO Indonesia Karawang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebagai bagian dari fungsi sosial dan tanggung jawab moral insan pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik di daerah.

(Red/IL)

TOP NEWS