BANDUNG – Di tengah dinamika organisasi yang sedang berlangsung terkait dibekukannya Kadin Bekasi pasca Musyawarah Kabupaten (Mukab) Ke-VIII kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi karena cacat hukum, dukungan terhadap kepengurusan yang sah Tim Carateker Kadin dari Jawa Barat terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari praktisi hukum dan kurator, NR. Icang Rahardian.
Dukungan tersebut disampaikan secara langsung oleh NR. Icang Rahardian dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua Caretaker Kadin dari Jawa Barat, Irfan Arifian, di Bandung, Rabu (01/07/2026). Dalam pertemuan tersebut, Icang Rahardian menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi kebutuhan operasional organisasi dengan menyediakan kantor sekretariat bagi Tim Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya penegakan aturan organisasi dan pemulihan legitimasi Kadin Kabupaten Bekasi pasca-pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VIII di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada 08 Juni 2026 lalu, yang dinyatakan cacat hukum oleh Kadin Jawa Barat.
“Sebagai praktisi hukum, saya melihat perlunya memberikan dukungan konkret agar roda organisasi Kadin Kabupaten Bekasi yang di bawah naungan Caretaker dapat berjalan dengan tertib dan sesuai koridor hukum. Fasilitas kantor ini diharapkan menjadi wadah bagi tim untuk melakukan konsolidasi, komunikasi, dan koordinasi guna mempersiapkan Mukab Kadin Kabupaten Bekasi yang sah dan kredibel,” ujar Icang Rahardian.
Irfan Arifian menyambut baik dukungan tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat krusial dalam memperkuat posisi Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi yang kini memegang mandat resmi dari Kadin Jawa Barat untuk mengurus organisasi dan mempersiapkan musyawarah ulang.
“Dukungan dari Bang Icang Rahardian memberikan suntikan energi positif bagi kami. Keberadaan sekretariat yang representatif sangat vital untuk memastikan pelayanan kepada dunia usaha di Kabupaten Bekasi tetap berjalan, sekaligus menjadi pusat koordinasi untuk mengembalikan marwah Kadin sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku,” jelas Irfan.
Sebelumnya, Kadin Jawa Barat melalui Irfan Arifian telah menegaskan bahwa hasil Mukab Kadin Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Cikarang tidak memiliki legitimasi formal. Hal ini disebabkan oleh gagalnya panitia dalam memenuhi persyaratan prosedural, termasuk soal kepesertaan dan persetujuan tertulis dari Kadin Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin.
Dengan adanya fasilitas sekretariat baru ini, Tim Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk segera menata kembali kepengurusan dan merangkul seluruh elemen pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk mewujudkan iklim organisasi yang sehat, transparan, dan sesuai dengan semboyan daerah “Swatantra Wibawamukti.
Red/IL

