MANADO — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan seorang pria berinisial AA (34) atas dugaan kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut (12/02/2025).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa pemodal dan jaringan di balik kasus ini. Sinergi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Balai KSDA Sulawesi Utara, serta para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci pengungkapan kejahatan konservasi,” ujar Ali Bahri.
Sementara itu, Kepala , Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan peredaran TSL bersama Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan stakeholder terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, TNI, Polri, serta Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam upaya menanggulangi peredaran satwa liar ilegal di Sulawesi Utara,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita sejumlah satwa dilindungi dari tangan tersangka, yakni 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor mambruk ubiaat (Goura critata), serta 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus). Seluruh satwa diamankan dalam kondisi hidup.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada dan BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong dan rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu.
Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Red.

