Garda Wisesa Soroti Bus Blue Star di Perlintasan KA: Periksa Sebelum Ada Korban

KARAWANG — Keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan ketika kendaraan berukuran besar bermanuver di kawasan perlintasan kereta api yang sedang padat. Sorotan itu kini mengarah pada sebuah bus pariwisata bertuliskan Blue Star yang diduga melakukan putar balik di sekitar perlintasan kereta api pada jalur Jalan Miring menuju Tanjungpura, Karawang, Selasa (27/10/2026) sore.

Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 16.00–17.00 WIB itu memantik reaksi keras Ketua Umum Ormas Garda Wisesa Nusantara, H. Surono atau Uwa H. Suro. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dan Satuan Lalu Lintas Polresta Karawang segera menelusuri kejadian tersebut.

Menurut Uwa H. Suro, manuver kendaraan besar di sekitar perlintasan kereta api tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, apabila dilakukan ketika arus lalu lintas sedang padat dan ruang gerak kendaraan terbatas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak!” tegas Uwa H. Suro.

Ia meminta aparat tidak berhenti pada imbauan, tetapi memastikan apakah manuver tersebut melanggar ketentuan lalu lintas atau justru berpotensi membahayakan pengguna jalan.

DIDUGA PUTAR BALIK SAAT ARUS PADAT

Uwa H. Suro mengaku menyaksikan langsung bus pariwisata bertuliskan Blue Star tersebut bermanuver di sekitar perlintasan kereta api pada jalur dari arah Jalan Miring menuju Tanjungpura.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda 2026, H. Surono Dorong Generasi Muda Patriotik, Gigih dan Berempati

Menurut keterangannya, saat itu palang perlintasan sedang terbuka dan arus kendaraan cukup ramai. Di tengah kondisi tersebut, bus diduga melakukan putar balik.

Manuver kendaraan berdimensi besar di titik rawan seperti perlintasan kereta api dinilai patut mendapat perhatian. Selain membutuhkan ruang lebih luas, pergerakan bus berpotensi menghambat kendaraan lain apabila dilakukan ketika kondisi jalan sedang padat.

Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah kendaraan boleh atau tidak berputar arah. Hal yang harus diperiksa adalah di titik mana manuver dilakukan, bagaimana kondisi lalu lintas saat itu, apakah terdapat rambu atau marka yang dilanggar, serta apakah tindakan tersebut menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

Terlebih, perlintasan kereta api merupakan kawasan yang menuntut kewaspadaan tinggi. Kendaraan yang berhenti, terjebak, atau menghalangi jalur di sekitar rel dapat menciptakan risiko serius ketika kereta api akan melintas.

Karena itu, dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.

UWA H. SURO: KESELAMATAN PUBLIK JANGAN DIANGGAP SEPELE

Uwa H. Suro mengatakan dirinya bahkan sempat menegur pengemudi bus saat melihat manuver tersebut.

Baginya, teguran itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan. Namun, ia menilai persoalan tidak cukup berhenti pada teguran apabila hasil pemeriksaan pihak berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga  Kebocoran Pipa Kembali Terjadi di PT Pindo Deli 2, Garda Wisesa Nusantara Desak Evaluasi Menyeluruh

Menurutnya, satu keputusan yang keliru di kawasan perlintasan kereta api dapat berdampak terhadap banyak orang—mulai pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, penumpang angkutan umum hingga masyarakat lain yang berada di sekitar lokasi.

“Jangan sampai setelah ada korban, semua pihak baru sibuk mencari penyebab dan saling menyalahkan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun,” ujarnya.

DISHUB DAN SATLANTAS DIDESAK TURUN TANGAN

Garda Wisesa Nusantara meminta Dishub Kabupaten Karawang dan Satlantas Polresta Karawang tidak membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa pemeriksaan.

Sedikitnya terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri, yakni lokasi persis dan kronologi kejadian, kondisi arus lalu lintas saat bus bermanuver, identitas kendaraan dan pengemudi, keberadaan rambu maupun marka di lokasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas.

Rekaman kamera pengawas apabila tersedia, dokumentasi warga, keterangan saksi maupun bukti lain juga dinilai penting untuk memastikan kronologi secara objektif.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Garda Wisesa Nusantara meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tudingan yang tidak berdasar.

Baca Juga  Dilirik Kemenekraf hingga ITB, Karrasi19 Dorong Ekonomi Sirkular Karawang ke Pasar Global

Selain penindakan, kejadian tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi pengaturan lalu lintas di sekitar perlintasan, terutama pada jam-jam sibuk.

JANGAN TUNGGU TRAGEDI

Bagi Garda Wisesa Nusantara, masalah utama dari kejadian tersebut bukan sekadar kemacetan, melainkan potensi risiko keselamatan yang muncul akibat manuver kendaraan di kawasan perlintasan kereta api.

Kepadatan lalu lintas tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan rambu, marka maupun prinsip keselamatan berkendara.

Karena itu, Dishub dan Satlantas Polresta Karawang didesak memastikan apa yang sebenarnya terjadi pada Selasa sore tersebut.

Pihak pengelola maupun operator bus pariwisata bertuliskan Blue Star juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi terkait kronologi dan alasan pengemudi melakukan manuver di lokasi.

Hingga berita ini disusun, keterangan dalam naskah ini mengenai dugaan manuver bus tersebut bersumber dari pernyataan Uwa H. Suro. Klarifikasi dari pihak operator bus serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Garda Wisesa Nusantara menegaskan pengawasan di kawasan perlintasan kereta api harus diperketat sebelum muncul kejadian yang lebih serius.

Jangan menunggu kecelakaan terjadi untuk melakukan evaluasi. Sebab di perlintasan kereta api, satu keputusan yang salah dapat mempertaruhkan keselamatan banyak orang.

Red/IL

TOP NEWS