Kapolres Karawang Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Tidak Main-main

Karawang | SANGGABUANANEWS.COM | Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan anak disabilitas yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan polisi tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama korban anak berkebutuhan khusus yang kemudian meninggal dunia(17/11/2025).

 

Korban, yang berinisial HW, warga Desa Tegalwaru, kondisinya kritis setelah dianiaya pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan polisi, pada hari itu, beberapa warga menuduh korban sebagai pencuri dan melakukan kekerasan fisik. Awalnya dua pelaku terlibat, kemudian dua orang lainnya datang dan turut memukul korban dengan tangan kosong.

 

Polres Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: EF (29 tahun), TF (31 tahun, Perum Bumi Cikarang), dan RK (42 tahun, Cilamaya Wetan). Motif awal penganiayaan adalah tuduhan bahwa korban mencuri, meskipun belum ada bukti kuat selain asumsi warga.

Baca Juga  Gakkum Kehutanan Buru Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Riau, PT RAPP Dimintai Keterangan

 

Setelah penganiayaan, seorang warga membawa korban ke wakil warga setempat, lalu korban dievakuasi ke puskesmas setempat. Kemudian ia dirawat di RSUD Karawang, namun kondisinya tidak kunjung membaik dan berada dalam kondisi koma selama sekitar tujuh hari. Atas permintaan keluarga, korban kemudian dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, tempat ia menjalani perawatan lebih lanjut dan operasi kepala.

 

Sayangnya, sang korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 13 November 2025. Polisi pun memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menyelidiki peran masing-masing pelaku dalam insiden tragis ini.

Baca Juga  Alumni SMEA/SMKN 2 Karawang Berbagi, IASKA Salurkan Ratusan Sembako

 

Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat ini telah dipanggil lima saksi untuk dimintai keterangan. Bukti yang diamankan antara lain satu potong baju, sarung, dan celana pendek milik korban.

 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur “setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian anak”, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Dalam pernyataan resminya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi (KA OPS) menyampaikan: “Negara kita adalah negara hukum; percayakan proses hukum kepada aparat berwenang.” Pernyataan ini menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Baca Juga  Rescue Karang Taruna Karawang Turut Ambil Bagian dalam Aksi Nyata Gerakan Indonesia ASRI di Mangrove Tangkolak

 

Sementara itu, tuntutan agar kasus ini diusut tuntas datang dari berbagai pihak. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, menyerukan agar Polres Karawang segera mengungkap semua fakta terkait insiden tersebut.

 

Kasus ini memantik keprihatinan publik, terutama karena menyangkut anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang berharap masyarakat ikut serta memberikan informasi jika mengetahui hal terkait kejadian tersebut agar penyidikan dapat berjalan seadil mungkin.

(Red/IL)

TOP NEWS