Kasus Dugaan Asusila di Salah satu Instansi di Cibuaya Diselesaikan Secara Damai, Karang Taruna Fasilitasi Mediasi

Karawang | Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anak di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak, Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak pertama berinisial KN dan pihak kedua, Ade Suhendar selaku orang tua korban bernama Nuraisah. Surat pernyataan itu dibuat di Cibuaya sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam isi kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Selain itu, korban dipastikan tetap mendapatkan perlindungan dan dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa adanya ancaman maupun gangguan dari pihak manapun.

Baca Juga  Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Mediasi, Kasus Kekerasan Diusut

Kesepakatan tersebut juga mencakup tanggung jawab bersama atas konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul di kemudian hari. Kedua pihak menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas peristiwa yang telah terjadi.

Perwakilan pihak terkait, KN, menyampaikan bahwa keputusan damai diambil setelah melalui pertimbangan matang dan kesepakatan bersama.

“Penyelesaian ini kami tempuh secara kekeluargaan dengan harapan semua pihak bisa mengambil hikmah, serta memberikan ketenangan bagi korban untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikannya tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses kesepakatan dilakukan tanpa adanya unsur paksaan.

Baca Juga  Laskar NKRI Rayakan 19 Tahun Pengabdian, Gelar Kegiatan Sosial dan Budaya di Karawang

“Semua sudah disepakati bersama, tanpa tekanan, dan kami ingin masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Sementara itu, Karang Taruna Kecamatan Cibuaya turut berperan dalam memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat.

Hasil mediasi tersebut mengarah pada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pendekatan restoratif justice.

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap situasi di lingkungan masyarakat kembali kondusif serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Red/IL

TOP NEWS