KARAWANG |Sanggabuananews com – Seiring perjalanan pembangunan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang memakan anggaran sekitar Rp 234 miliar yang bersumber dari DBH CHT dan Pokir Dewan mendapat kunjungan dari beberapa sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karawang
Pada pelaksanaan kunjungan kerja, sejumlah anggota DPRD Karawang yang hadiri dalam kunjungan kerja tersebut diantaranya, Ketua DPRD Karawang Haji Budianto, Ketua komisi III Haji Endang Sodikin, Ketua komisi IV Haji Asep Syaripudin (ibe), Haji Oma Miharja Rizki, Haji Ishak Iskandar, Kaemin Komarudin, Hj Mumun Maemunah, Hj Nurlaela Saripin, Hj Saidah Anwar, Hj Rosmilah dan lainnya.
Perjalanan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok tersebut hampir berrjalan sekitar lima bulan berjalan, akan tetapi isue yang bererdar perjalanan proyek tersebut banyak kejanggalan dan terlalu banyak guncingan dari beberapa elemen dan para pemerhati lingkungan
Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin yang akrab disapa Ibe dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, setelah meninjau langsung proyek pembangunan, rombongan langsung mengadakan audensi dengan pihak pelaksana yang didampingi langsung oleh kepala dinas kesehatan Kabupaten Karawang serta dihadiri sejumlah awak media
“Pada hari ini kami bersama teman-teman anggota dewan meninjau langsung projek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok Karawang. Dimana pada tanggal 7 Desember 2024 sesuai perencanaan bisa selesai pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok karena Rumah Sakit Rengasdengklok adalah dengan anggaran signifisikan sesuai dengan kontraktualnya yaitu 234 miliar.
Dan ini merupakan program yang menumental bagi pemerintah kabupaten Karawang dan mudah-mudahan menjadi kebanggaan bagi masyarakat karawang khususnya masayarakat diwilayah karawang utara. Ucapnya Rabu (31/07/2024).
“Saat diwawancarai oleh awak media terkait dugaan penyalahgunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar PLN, menjelaskan, “kemarin juga sudah kita audensi melibatkan dengan pihak PLN Rengasdengklok, Pihak PP, Barjas, dan dari pihak dinkes. Bahkan sudah dijelaskan bahwa penggunaan tenaga listrik dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok dengan mulitiguna dengan perlakuan khusus karena ini kan sifatnya langganan karena di situ ada surat edaran direksi dan ada surat kementrian ESDM.
Maka dari itu, kami yang disampaikan dengan teman-teman pihak PLN Rengasdengklok dan PP ini juga perlu mengundang ahli tapi kami berusaha dengan prasangka baik tidak melanggar aturan dan mereka pasti mengambil keputusan dengan segala pertimbangan dengan alasan dua dasar surat edaran tersebut bisa ada perlakuan khusus dalam menentukan tarip projek pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok. Tutupnya
Ulis