KARAWANG |Sanggabuananews.com – Bertempat di Hotel Aksaya Karawang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Karawang, Kamis (19/9/2024)
Rapat pleno terbuka tersebut di laksanakan sesuai dengan surat PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 22 dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Sekertaris dan komisioner KPU Kabupaten Karawang, Forkopimda Karawang, Bawaslu Kabupaten Karawang, anggota KPU Kabupaten Karawang serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) SeKabupaten Karawang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, bahwa proses penetapan Daftar Pemilih Tetap menjadi hal yang sangat penting guna menghasilkan data pemilih yang valid.
“Proses penetapan DPT ini menjadi penting guna menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir serta, komprehensif serta masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih merupakan WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam gelaran Pemilu sesuai dengan yang ditetapkan Undang Undang.” Ucapnya.
“Tahapan tahapan yang telah di sampaikan dalam rapat tadi terkait data pemilih merupakan tahapan yang krusial. Karenanya harus benar-benar akurat, sebab akan digunakan pada hari pemilihan nanti. Semua masyarakat yang masuk dalam persyaratan pemilih bisa terdata dan bisa menggunakan suaranya pada pelaksanaan Pilkada 27 November nanti,” Pungkasnya.
•Reporter Kasman