Karawang – Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di wilayah Cikampek dalam waktu kurang dari 48 jam. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di , Rabu sore, 18 Februari 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Karawang, , didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz. Kapolres menjelaskan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim Polres Karawang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai Alfamart di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui bernama Idris alias Ode bin Hendra (25), seorang buruh harian lepas warga setempat. Akibat luka bacok serius yang dideritanya, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, memaparkan kronologi kejadian bermula saat sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang berkumpul di lokasi. Di tengah kerumunan tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban Idris dan saksi bernama Entis Sutisna alias Botis. Pertengkaran sempat diwarnai aksi saling dorong dan pukulan.
Situasi kemudian semakin memanas ketika seorang pria bernama Raden Bram Rangga Kusumah diduga ikut terlibat. Dengan membawa senjata tajam jenis celurit, tersangka diduga membacok korban hingga mengenai tangan kanan dekat siku, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian korban.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin dini hari, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda.
Dua orang, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara tersangka utama, Raden Bram Rangga Kusumah (26), ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kapolres Karawang menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama. “Yang bersangkutan diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan kepada keluarganya setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.
Atas perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Red/IL

