KARAWANG |Sanggabuananews.com – Tunaikan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Lapas Karawang terus melakukan sejumlah kegiatan P2HAM demi pelayanan publik yang maksimal.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Christo Toar menggaris bawahi betapa pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusi, Lapas Kelas IIA Karawang saat ini sedang mengejar Pelayanan Publik Berbasis HAM demi mengimplementasikan Permenkumham tersebut.” Ucap Christo saat dirinya menyampaikan progres percepatan pelayanan publik berbasis HAM pada Lapas Kelas IIA Karawang, Senin (2/9/2024)
Christo juga menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Karawang merupakan Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik, baik kepada masyarakat umum ataupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Lebih lanjut Christo menegaskan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan salah satu tanggung jawab Lapas Kelas IIA Karawang.
“Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan salah satu tanggung jawab Lapas Kelas IIA Karawang dalam menyamaratakan Pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang kondisi fisik, usia, genre, ras, ataupun keyakinan.” Tandasnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa, Lapas Kelas IIA Karawang akan terus melakukan pengembangan Pelayanan Publik Berbasis HAM secara berkelanjutan dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Karawang berkomitmen untuk menyelenggarakan dan mengembangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kami sebagai pelayan masyarakat. Sehingga, seluruh masyarakat, baik masyarakat umum ataupun WBP dapat merasakan pelayanan kami secara merata.” Tegasnya.
“Tidak akan lengkap proses membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) jika tidak diiringi dengan memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.” Jelasnya.
“Lapas Kelas IIA Karawang saat ini sedang dalam kontestasi Zona Integritas menuju WBK pada tahun 2024, tentu dengan adanya hal tersebut rasanya kurang lengkap apabila tidak di iringi dengan adanya Pelayanan Publik Berbasis HAM pada seluruh fasilitas pelayanan publik yang ada pada Lapas Kelas IIA Karawang.” Terangnya.
“Besar harapan saya zona integritas menuju WBK di tahun 2024 ini dapat terwujud bersama-sama dengan terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis HAM.” Pungkasnya.
•Red
Kereeenn
Terimakasih