Home Blog Page 3

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Pendidikan Dokter Spesialis, Wajib Mengabdi di Daerah Asal

0

Bandung, Sanggabuananews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pemerintah provinsi akan menganggarkan biaya untuk menyekolahkan dokter umum menjadi dokter spesialis di rumah sakit pemerintah mulai 2026. Para lulusan program ini nantinya diwajibkan mengabdi di daerah asal masing-masing, dengan sanksi denda bagi yang melanggar perjanjian.

“Kalau tidak, kita tidak akan melahirkan dokter-dokter pengabdi, dokter-dokter ikhlas, dan menurut saya tidak mahal biaya itu,” ujar Dedi dalam seminar nasional tentang pencegahan perundungan, gratifikasi, korupsi, dan tindak pidana kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan, yang berlangsung di Aula Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (22/8/2025).

Dedi menjelaskan, pendidikan spesialis ini bisa diikuti oleh dokter dengan berbagai status, termasuk pegawai tidak tetap maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah puluhan tahun mengabdi di Puskesmas. Ia bahkan sudah mengantongi sepuluh nama calon penerima kuliah gratis di Fakultas Kedokteran Unpad.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menyiapkan strategi jangka panjang dengan menjaring calon dokter sejak siswa kelas X SMA melalui mekanisme seleksi.

Menurut Dedi, kendala terbesar untuk menjadi dokter spesialis adalah biaya pendidikan yang sangat mahal. “Zaman dulu dokter bekerja dengan serba pengabdian, sedangkan zaman sekarang serba perhitungan berdasarkan profesionalisme,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kecerdasan akademik saja tidak cukup jika kemampuan ekonomi keluarga tidak mendukung. “Kalau materialisme dunia kesehatan, maka pikiran untuk menyehatkan masyarakat akan jauh panggang dari api karena dunia kesehatan jadi dunia bisnis,” ujarnya.

Di hadapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para peserta seminar, Dedi menekankan perlunya pemerintah hadir agar calon dokter spesialis tidak terbebani biaya kuliah yang besar. “Tidak ada kemajuan sebuah bangsa tanpa mengeluarkan dana untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.

Selain soal biaya pendidikan, Dedi juga berharap tidak ada lagi praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menyampaikan komitmen pihaknya menjaga lingkungan kerja dan pendidikan yang aman serta bermartabat. “Kasus-kasus perundungan, gratifikasi, maupun tindak kekerasan yang terjadi di fasilitas kesehatan tidak hanya merusak integritas institusi tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat dan berdampak langsung pada mutu pelayanan di rumah sakit,” ujarnya.

Rachim menambahkan, RSHS telah membentuk satuan tugas internal pencegahan dan penanganan kekerasan serta gratifikasi, menyediakan saluran pelaporan yang aman dan rahasia, mengintegrasikan edukasi etika dan integritas ke dalam kurikulum klinik, serta mengembangkan sistem monitoring yang transparan dan akuntabel.

Sumber: Tempo

Pemkab Purwakarta Hadirkan Layanan Publik Keliling di Desa Kutamanah, Bupati Saepul Bahri Binzein Tinjau Langsung

0

Purwakarta, Sanggabuananews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta kembali menghadirkan Program Pelayanan Publik Keliling yang kali ini digelar di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Selasa (26/8/2025). Program ini memberikan berbagai layanan langsung kepada masyarakat dari administrasi hingga kesehatan.

Sebanyak 17 jenis layanan disediakan dalam kegiatan tersebut, melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, hingga perbankan. Adapun layanan yang diberikan antara lain administrasi kependudukan, kesehatan, perbankan, penyediaan sembako terjangkau, hingga khitanan massal gratis yang dilengkapi dengan bingkisan serta kadeudeuh untuk setiap anak yang dikhitan.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein hadir langsung untuk meninjau jalannya kegiatan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat. Kehadiran Bupati bersama jajaran perangkat daerah menunjukkan komitmen Pemkab Purwakarta dalam menghadirkan pemerintahan yang responsif, proaktif, dan menyentuh langsung kebutuhan warganya.

Program ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan di Purwakarta tidak hanya difokuskan pada infrastruktur semata, tetapi juga diarahkan untuk menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Hadiri Panen Raya Padi di Nagri Kidul, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Purwakarta, Sanggabuananews.com – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melaksanakan panen raya padi di Kampung Tegal Onder, Nagri Kidul, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan nasional di Kabupaten Purwakarta.

Dalam panen raya tersebut, Bupati Purwakarta memanen padi varietas Inpari 48, salah satu varietas unggul yang akan dipasarkan kepada para petani di wilayah Purwakarta. Panen ini dikelola oleh Kelompok Tani Tunas Harapan dengan luas lahan 1,5 hektare dari total lahan lebih dari 30 hektare.

Selain itu, Bupati Purwakarta bersama Dandim 0619 Letkol Inf. Ardha Cairova Pari Putra, S.I.P, juga melakukan uji coba traktor Combine Harvester bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Alat pertanian modern ini diharapkan dapat membantu petani Purwakarta dalam menghadapi masa panen dengan lebih efisien.

Mesin combine harvester dinilai mampu memangkas waktu kerja dibandingkan dengan metode manual, sehingga para petani dapat lebih fokus dalam mengelola produksi padi dan meningkatkan hasil panen mereka.

Sumber: diskominfopwk

Bupati Aep Hadiri Paripurna DPRD Karawang, Dua Raperda Disetujui dan Ditetapkan

Karawang, Sanggabuananews.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang mengagendakan persetujuan serta penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang digelar di Gedung Paripurna DPRD Karawang pada Rabu (27/8/2025).

Raperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa dengan populasi Karawang yang terus bertambah serta perkembangan industri yang pesat, timbunan sampah di wilayahnya diperkirakan mencapai 1.200–1.400 ton per hari.

“Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara, dan tanah, serta ekonomi daerah termasuk tercemarnya aliran sungai,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa permasalahan yang muncul menjadikan persoalan sampah sebagai hal yang penting untuk segera diselesaikan dengan solusi yang tepat.

“Melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah merupakan tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian,” ucapnya.

Bupati Aep juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi peraturan tersebut.

“Mari kita pastikan bahwa semua program dan kegiatan dilaksanakan secara tertib, efisien, tepat sasaran, karena setiap Rupiah yang dibelanjakan dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Sumber: diskominfokrwkab

Gebyar Paten Klari, Bupati Karawang Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Karawang, Sanggabuananews.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Wakil Bupati H. Maslani menghadiri Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Klari yang digelar di Halaman Kantor Kecamatan Klari, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan layanan publik terintegrasi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi ajang pengembangan potensi ekonomi lokal melalui stan UMKM dari berbagai desa di Kecamatan Klari.

Gebyar Paten ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi yang terintegrasi, serta mengembangkan potensi ekonomi masyarakat melalui stan-stan UMKM masyarakat setempat dari berbagai desa di Kecamatan Klari.

Bupati Aep dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kecamatan Klari yang terus berinovasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan mulai dari sosial, ekonomi, lingkungan, hingga pertanian.

“Tadi sudah disampaikan oleh pak camat, saya apresiasi yang luar biasa, tentunya camat inovatif dan bisa berkolaborasi dengan para kepala desa,” ucapnya.

Sebab, lanjut dia, pihaknya mengharapkan adanya sinergi serta berkolaborasi agar terwujudnya koordinasi yang baik dalam pembangunan di kecamatan maupun di desa.

“Bahwa di simfoni ini ada kegiatan untuk kecamatan di mana kecamatan ini mampu berkoordinir dengan Danramil dan Kapolsek, termasuk juga dengan Babinsa dan Babinmas. Dengan demikian adanya anggaran ini agar memudahkan para kepala desa dan juga camat untuk dapat berkoordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kolaborasi ini penting dalam mengupayakan pembangunan, pelayanan, hingga penanganan serta upaya-upaya pemerintah bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Karawang.

“Tidak semuanya bisa diatur diurus oleh kepala desa, tidak semuanya biasa diurus dan diatur oleh kecamatan semua. Ini harus secara kalau kita berbicara masalah stunting ini pentahelix, harus bersama-sama, sama seperti kami saya dengan pak Dandim, pak Kapolres, pak Kajari sama-sama memikirkan bahwa kita harus sinergi,” ungkapnya.

Sumber: diskominfokrwkab

Pemerintah Desa Wadas Tekankan Keterbukaan dalam Program MBG

KARAWANG, Sanggabuananews.com – Dugaan alih fungsi Gedung Koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang menjadi dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat desa, hingga pihak pengelola usaha catering penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hadir dalam rapat tersebut Kepala DLH Karawang yang di wakili oleh kepala bidangnya, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, DPMPTSP, Camat Telukjambe Timur, Kepala Desa Wadas, serta perwakilan Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok. Pihak pengelola usaha catering MBG turut hadir setelah sebelumnya absen saat diundang oleh desa.

Dalam forum terbuka ini, DLH meminta klarifikasi langsung terkait perizinan dan pengelolaan limbah catering yang menuai protes warga. Kepala DLH, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi serta memenuhi standar lingkungan. Agenda pembahasan difokuskan pada hasil verifikasi lapangan, mulai dari aspek legalitas usaha hingga keterlibatan masyarakat dalam kegiatan dapur SPPG.

“Apapun bentuk usahanya, apalagi berdiri di lahan pemerintah, wajib ada keterbukaan dan izin yang jelas. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa yayasan pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta label halal dan higienis. Menanggapi hal ini, pihak yayasan melalui Kepala SPPG, Ala Qamara, menyatakan bahwa dokumen legalitas akan segera dilengkapi dan diberi waktu hingga Jumat untuk menyampaikannya.

Kepala Desa Wadas, H. Jujun Junaedi, kembali menekankan perlunya komunikasi. Ia mengaku kerap menerima pertanyaan dari warga, sementara pihak desa sendiri tidak pernah dilibatkan sejak awal.
“Kami tidak menolak usaha apapun, tapi jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Koordinasi itu kunci. Supaya desa bisa menjawab ketika ditanya warga,” ungkap Jujun.

Sementara itu, perwakilan pengelola catering MBG mengakui masih adanya kekurangan komunikasi dengan desa maupun warga. Mereka menegaskan tengah menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

“IPAL sedang dilengkapi. Air buangan tidak langsung ke sawah, tapi sudah melalui penyaringan sebelum menuju sungai. Kami siap diawasi dan akan memenuhi syarat sesuai aturan,” ujar perwakilan pengelola.

Sementara itu, Aep Saepulloh selaku perwakilan Koperasi PWI menyampaikan bahwa koperasi ikut menyuplai bahan makanan ke dapur SPPG. Ia juga meminta maaf kepada Kepala Desa Wadas karena belum sempat bersilaturahmi sebelumnya.

Perwakilan DPMPTSP menambahkan, pihaknya belum menerima dokumen resmi perizinan lengkap dari pengelola usaha. Karenanya, proses legalitas belum bisa dinyatakan sah.

Kesimpulan:
Rapat koordinasi ini menghasilkan tiga poin penting:

Pihak pengelola catering MBG diminta segera melengkapi seluruh izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH bersama Disparbud dan DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan lanjutan terkait pengelolaan limbah dan status penggunaan gedung.

Pemerintah desa diminta dilibatkan secara aktif agar tercipta komunikasi dan transparansi dengan masyarakat.

Dengan hasil pertemuan ini, publik menunggu tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, Pemkab Karawang membuka kemungkinan penghentian aktivitas usaha di gedung eks Koperasi PWI Karawang. (red)

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Gelar Panen Padi M70D

Karawang, Sanggabuananews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar panen perdana padi varietas M70D di lahan pertanian Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Senin (26/8). Panen tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, bersama jajaran pembinaan kemandirian.

Dari lahan seluas 5.000 meter persegi, warga binaan berhasil memanen sekitar 2 ton gabah kering. Panen ini merupakan bagian dari total 17.000 meter persegi lahan yang ditanami padi varietas unggul M70D, yang dikenal dapat dipanen hanya dalam waktu 70 hari.

Kalapas Karawang, Christo Toar, mengatakan bahwa kegiatan panen ini menjadi bukti nyata kontribusi Lapas Karawang dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Kegiatan panen ini adalah bentuk implementasi program ketahanan pangan pada Asta Cita Presiden serta sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Melalui pembinaan kemandirian berbasis pertanian, kami ingin agar warga binaan tidak hanya produktif selama menjalani masa pidana, tetapi juga memiliki bekal keterampilan yang bermanfaat setelah bebas nanti,” ujar Christo.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Wahyu Priyono. Menurutnya, hasil panen kali ini cukup menggembirakan dan dapat menjadi motivasi untuk panen berikutnya.

“Dari lahan seluas 5.000 m², warga binaan berhasil memanen sekitar 2 ton gabah kering. Ini menjadi motivasi agar pada panen berikutnya dengan lahan yang lebih luas, hasil yang diperoleh bisa lebih maksimal,” terang Wahyu.

Program pertanian di Lapas Karawang dikelola oleh warga binaan asimilasi yang selama ini dibina secara intensif. Melalui kegiatan ini, warga binaan tidak hanya mengasah keterampilan dan menumbuhkan rasa percaya diri, tetapi juga ikut berkontribusi dalam upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta, Sanggabuananews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025-2026, Selasa (26/8/2025). Melalui revisi ini, Badan Penyelenggara Haji resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin jalannya sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menanyakan persetujuan dari delapan fraksi mengenai pengesahan perubahan ketiga UU Haji tersebut.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Cucun di ruang sidang.

Sebanyak 293 anggota DPR yang hadir serempak menjawab sah sebagai bentuk persetujuan. Cucun pun mengetok palu sidang sekali, lalu mengulangi pertanyaannya kembali. “Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujarnya.

“Setuju,” jawab anggota dewan serempak, sebelum akhirnya palu diketok menandai revisi UU Haji telah resmi disahkan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan pembahasan revisi UU Haji. Ia menjelaskan ada tiga alasan utama yang mendasari revisi tersebut.

Pertama, kebutuhan hukum dalam pembentukan lembaga baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah, yang kini menggantikan Badan Penyelenggara Haji. Kedua, adanya kebutuhan peningkatan layanan haji, baik dalam aspek transportasi, akomodasi, maupun konsumsi bagi jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi. Ketiga, penyesuaian dengan perkembangan teknologi serta perubahan kebijakan Arab Saudi.

“Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan.

Menurutnya, seluruh infrastruktur dan sumber daya penyelenggara haji kini dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Revisi undang-undang ini memuat 16 bab dengan 130 pasal. Rinciannya meliputi:

1. Bab I Ketentuan umum
2. Bab II Jemaah haji
3. Bab III Penyelenggaraan haji reguler
4. Bab IV Biaya penyelenggaraan ibadah haji
5. Bab V Kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah
6. Bab VI Penyelenggaraan ibadah haji khusus
7. Bab VII Penyelenggaraan ibadah umrah
8. Bab VIII Koordinasi
9. Bab VIII a Kelembagaan
10. Bab IX Partisipasi masyarakat
11. Bab X Penyidikan
12. Bab X a Keadaan luar biasa dan kondisi darurat
13. Bab XI Larangan
14. Bab XII Ketentuan pidana
15. Bab XIII Ketentuan peralihan
16. Bab XIV Ketentuan penutup

Sebelumnya, panitia kerja revisi UU Haji bersama pemerintah telah mengebut pembahasan. Pada akhir pekan lalu, Komisi VIII DPR merampungkan pembahasan 768 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam UU tersebut, yang kemudian diselaraskan hingga akhirnya disahkan pada rapat paripurna hari ini.

Pemprov Jabar Mutasi 229 Kepala Sekolah ke Kampung Halaman, Tunggu Persetujuan BKN

0

Bandung, Sanggabuananews.com – Sebanyak 229 kepala sekolah di Jawa Barat segera dipindahkan ke daerah asal atau kampung halamannya masing-masing. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam meningkatkan kesejahteraan para kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan, proses pemetaan sudah dilakukan dan saat ini tahapannya hampir rampung. Menurutnya, penempatan kepala sekolah di daerah asal merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah provinsi.

“Ya, kita sudah pemetaan. Jadi salah satu bentuk kesejahteraan yang kita berikan kepada kepala sekolah adalah mereka bisa kembali bertugas di kabupatennya masing-masing,” ujar Purwanto, Selasa (26/8/2025).

Purwanto menyebutkan, jumlah kepala sekolah yang akan segera dipindahkan sebanyak 229 orang. Jumlah itu merupakan bagian dari 644 formasi kosong yang saat ini tengah diisi oleh Pemprov Jabar.

“Total, kalau pengangkatan kan sekarang 229 itu totalnya kan ada 644 semuanya ya yang kosong dan ini yang kita tempatkan, karena kan efek dominonya tinggi tuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemindahan tidak akan memakan waktu lama. Rencananya, pelantikan kepala sekolah yang dipindahkan ke daerah asal akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya sekarang. Mungkin bulan-bulan sekarang sudah dilantik,” katanya.

Meski administrasi sudah selesai, Purwanto menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Sudah, sudah selesai. Sudah tinggal diusulkan ke Jakarta (BKN), karena kan harus ke Jakarta,” tutur Purwanto.

Sumber: detik

Serikat Pekerja Pariwisata Jabar Akan Ajukan Usul Pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi ke DPRD

0

Bandung, Sanggabuananews.com – Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) berencana mengajukan usul pemakzulan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Langkah itu merupakan bentuk protes atas kebijakan larangan kegiatan studi tur yang dinilai merugikan para pelaku usaha pariwisata.

Perwakilan SP3JB, Herdi Sudarja, mengatakan dasar pengajuan pemakzulan mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b yang melarang kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau meresahkan masyarakat.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah, ada klausul yang menyebutkan jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi maka bisa diajukan pemakzulan,” ujar Herdi saat dihubungi, Senin (25/8).

Herdi menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang larangan studi tur telah berdampak langsung pada usaha pariwisata di Jawa Barat. Menurutnya, meskipun kebijakan itu bersifat internal sekolah, dampaknya meluas hingga mengganggu mata pencaharian pelaku usaha.

“Kita punya bukti, punya fakta bahwa kebijakan internal sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat,” tegasnya.

SP3JB berencana membawa aspirasi ini terlebih dahulu ke DPR RI sebelum melanjutkan proses ke DPRD Jabar yang memiliki kewenangan mengajukan pemakzulan. Herdi mengaku pihaknya juga sudah bertemu langsung dengan Gubernur Dedi Mulyadi, namun hasil pertemuan tersebut tidak mengubah sikap gubernur yang tetap melarang adanya kegiatan studi tur.

Rencana aksi unjuk rasa yang sedianya digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin ini batal dilakukan. Menurut Herdi, aksi tersebut ditunda karena pihaknya ingin lebih dulu menempuh jalur diplomasi dengan legislatif, baik DPR RI maupun DPRD Jabar.

“Kalau tidak ada respons sama sekali baru kita akan turun aksi. Kami meminta gubernur untuk mengkaji ulang dan mencermati revisi atau rekomendasi yang sudah diajukan SP3JB,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana usulan pemakzulan yang disampaikan Serikat Pekerja Pariwisata tersebut.

Sumber: CNNIndonesia