Pemkab Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 H

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan aman, tertib, dan khidmat melalui pengetatan aturan operasional usaha dan pengawasan ketertiban umum di seluruh wilayah daerah.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Karawang di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Aep Syaepuloh, didampingi Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, serta dihadiri unsur perangkat daerah dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Bupati Karawang menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Selain itu, pelaku usaha restoran dan tempat makan diminta menyesuaikan jam operasional sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Kamera Jebak Rekam Induk dan Anakan Badak Jawa di Ujung Kulon, Pertama Sepanjang 2026

“Selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam ditutup. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menyesuaikan jam operasional demi menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tegas Bupati.

Sebagai dasar hukum, Pemkab Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan operasional usaha, ketertiban umum, serta upaya menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama Ramadan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah daerah akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Denpom, serta Kejaksaan Negeri Karawang.

Baca Juga  Di Aula Sahardjo, Lapas Karawang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

Pemkab Karawang juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif di Karawang.

Red/IL

TOP NEWS