KARAWANG |Sanggabuananews.com – Lemahnya pengawasan PUPR bidang bangunan membuat para pemborong nakal seperti bebas dalam mengeruk keuntungan, berbagai cara mereka lakukan agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar, seperti hal nya proyek pembangunan pemagaran makam di dusun rawagbus Iplik RT 01/11 Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat, diduga tabrak UU KIP No 14 tahun 2008.
Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak di temukan papan informasi sebagai bentuk transparansi fublik di tambah dalam proses pengerjaan nya ada indikasi penuh kecurangan, hal tersebut di buktikan dari bahan material yang di nilai jauh dari standar ukuran RAB, Senin (26/08/2024)
A warga sekitar pembangunan saat di mintai tanggapan nya mengenai proses pekerjaan pemagaran TPUÂ yang diduga terindikasi ada kecurangan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan menginginkan pembangunan di wilayahnya lebih baik.
“Pertama saya sangat mengapresiasi dengan di bangun nya pemagaran di wilayah kami. Namun kami sebagai warga disini sangat berharap agar pembangunan nya mempunyai kualitas yang baik,” Ucapnya.
Namun, sangat di sayangkan program yang biayai oleh anggaran APBD TA 2024 tersebut di duga tidak optimal. Hasil pantauan awak media ini di lapangan terlihat besi ring yang menempel tampak posisinya sangat berjauhan, dan dalam pengecorannyapun hanya di letakan di tanah yang berumput. Dengan adanya kejadian tersebut di duga kuat pihak mandor dan pemborong disinyalir keruk keuntungan lebih besar.
“Itu yang sebelah selatan dari cor besi SLUP  nya nampak kecil dan terlihat besi penyangga pagarnya.kami meminta agar di perbaiki lagi.kalau mode pengerjaan nya begitu.di khawatirkan pagar TPU ini tidak akan bertahan lama.di karenakan cor nya yang sangat tipis kang,” Jelas A menambahkan.
Sementara itu U inisial selaku pihak pelaksana saat di konfirmasi awak media terkait pekerjaan tersebut sama sekali tidak merespon.
Sampai tayangnya berita ini pihak pemborong maupun pelaksana sama sekali sulit untuk di minta penjelasannya.
Untuk mngedepankan azas praduga tak bersalahn, guna menghindari adanya tindak kecurangan, di minta kepada pihak PUPR dalam hal ini bidang bangunan untuk segera melakukan kroscek dan turun ke lokasi untuk mengevaluasi dan berikan ketegasan dari hasil pekerjaan tersebut.
•Red