Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) mengungkap sebanyak 26 kasus tindak pidana narkoba dengan total 28 orang tersangka selama periode Januari hingga Februari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Karawang, Rabu sore, bertepatan dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba.

Kapolres Karawang , didampingi Kasat Narkoba , memaparkan capaian kinerja jajarannya yang dinilai berhasil menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika secara berkelanjutan. Ia mengapresiasi kerja keras personel Satres Narkoba yang tetap optimal meski baru menempati gedung baru.
“Ini menunjukkan semangat dan dedikasi anggota dalam memerangi narkoba tidak pernah surut,” ujarnya.

Baca Juga  Sambut Ramadhan 1447 H, Karang Taruna Karawang Wetan Gelar Lomba Qasidah Tingkat Kelurahan

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan, dari total 26 kasus yang diungkap, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus dan 23 orang tersangka. Selain itu, terdapat tiga kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila dengan tiga tersangka, serta dua kasus obat keras tertentu (OKT) yang melibatkan dua orang tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, modus operandi pelaku bervariasi. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, para pelaku menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
“Pelaku hanya menerima petunjuk lokasi penempatan barang, sehingga tidak ada kontak langsung,” jelas AKP Maulan.

Baca Juga  Jumat Berkah IWOI Peduli di Cikampek, Ratusan Nasi Kotak Dibagikan untuk Masyarakat Kecil

Berbeda halnya dengan peredaran OKT yang dilakukan secara konvensional. Para pelaku biasanya melakukan transaksi secara langsung melalui sistem COD atau membuka warung yang berkamuflase sebagai usaha legal, seperti warung sembako atau konter pulsa.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap jaringan narkoba.
“Dengan fasilitas baru, kami berharap kinerja semakin maksimal dan pengungkapan kasus narkoba terus meningkat,” tegasnya.

Baca Juga  Yayat Hidayatullah Terpilih Aklamasi Pimpin GAPENSI Karawang Periode 2026–2031

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Karawang.

Red/IL

TOP NEWS