Karawang – Dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana sewa kembali mencuat di Desa Wanajaya, Kabupaten Karawang. Seorang pemilik warung mengaku telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp60 juta kepada pihak Karang Taruna Desa Wanajaya dan BUMDes Desa Wanajaya melalui seorang koordinator bernama Komang. Namun, baru berjalan sekitar enam bulan, warung tersebut justru digusur sebelum masa kesepakatan berakhir.
Informasi yang dihimpun dari pihak kantor menyebutkan, pembayaran Rp60 juta tersebut disepakati berlaku hingga proyek yang berlokasi di PT CATL selesai. Proyek itu sebelumnya diperkirakan berlangsung selama dua tahun.
“Perjanjiannya sampai proyek selesai. Estimasi dua tahun, tapi baru enam bulan sudah dibongkar karena lahannya mau dipakai,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut, Jumat (27/2/2026).
Saat proses pembongkaran dilakukan, Komang yang disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan penyewaan lahan tersebut sulit dihubungi. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait kejelasan pertanggungjawaban atas sisa masa sewa yang belum terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BUMDes maupun Karang Taruna Desa Wanajaya terkait mekanisme pengembalian dana atau bentuk tanggung jawab kepada penyewa. Tidak adanya klarifikasi memicu sorotan publik, mengingat dana yang dikelola berkaitan dengan lembaga desa yang seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Pemilik warung disebut hanya bisa pasrah ketika tempat usahanya dibongkar. Ia tidak melakukan perlawanan meski merasa dirugikan akibat penggusuran sebelum masa sewa berakhir sesuai kesepakatan awal.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Komang serta pengurus BUMDes dan Karang Taruna Desa Wanajaya guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
Red/IL

