Sindikat Curanmor Karawang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap dan Tujuh Motor Diamankan

KARAWANG — Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Karawang akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur menangkap empat orang tersangka dan mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Karawang.

Waka Polresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, penyidik berhasil mengungkap sembilan laporan polisi (LP). Rinciannya, tujuh kasus ditangani Satreskrim Polres Karawang dan dua kasus lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Dari hasil pemeriksaan, DN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan kembali terlibat dalam aksi serupa.

Baca Juga  Hari Jadi Karawang ke-393, Sahali Kartawijaya Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Berbasis Pelayanan dan Digitalisasi

Waka polresta menyebut aksi para pelaku tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Kos Orange di depan Bulog Karawang Barat, Perumahan Lamaran, pertigaan Bintang Alam Telukjambe Timur, Pinayungan, kontrakan di sekitar Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, hingga kawasan depan Ruko De Krio di Jalan Ronggo Waluyo.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain kendaraan, penyidik turut menyita satu unit Honda Beat Deluxe, dua set kunci astag, satu kunci letter L, dua tang potong, satu linggis, satu tas ransel hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Baca Juga  Kisruh PT Long Rich - Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka dan melumpuhkan sistem pengaman sepeda motor. Modus tersebut memungkinkan kendaraan dibawa pergi tanpa menimbulkan kerusakan mencolok pada bagian kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Karawang menjelaskan, DN diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan. Sementara AP berperan sebagai joki yang membawa kendaraan hasil curian. Dalam sejumlah aksi, DN disebut melibatkan tiga hingga lima orang lainnya.

Penyidikan juga mengungkap keterlibatan DN dan AP dalam kasus pencurian tiga sepeda motor di sebuah lokasi kos di wilayah Telukjambe Timur yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat Karawang.

Saat akan diamankan pada dini hari, DN dan AP disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas sesuai prosedur karena keduanya dinilai membahayakan petugas.

Baca Juga  Jelang Pilkades Serentak 2026, IWOI Karawang Minta Pemerintah Perkuat Keterbukaan Informasi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berasal dari kelompok wilayah Dongkal yang disebut menjadi salah satu lokasi penjualan kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Karawang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area permukiman, kos-kosan maupun tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan informasi terkait dugaan tindak kriminal kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memperkuat pengamanan kendaraan dan tidak memberikan celah bagi pelaku curanmor beraksi di lingkungan sekitar.

Red/IL

TOP NEWS