Truk Trailer Terguling Timpa Sedan di Karawang, Sopir Resmi Jadi Tersangka

Karawang – Kepolisian Resor Karawang menetapkan sopir truk trailer sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan tiga orang di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di , Rabu (18/2/2026).

Polisi mengungkap, kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Insiden melibatkan sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan mobil sedan Toyota bernomor polisi T-1275-KN yang mengangkut enam orang penumpang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali hingga terguling ke sisi kiri jalan.

Baca Juga  Jumat Berkah IWOI Peduli di Cikampek, Ratusan Nasi Kotak Dibagikan untuk Masyarakat Kecil

“Nahas, pada saat bersamaan truk tersebut menimpa mobil sedan yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian, terdiri dari pengemudi dan dua penumpang lainnya. Sementara tiga penumpang lain mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Karawang serta RS Lira Medika Karawang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kasat Lantas Polres Karawang menambahkan, setelah menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kedua kendaraan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga  Proyek di Sawah Produktif Cangkring Dipertanyakan Legalitasnya

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Februari 2026, perkara tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana. Status penanganan pun ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari yang sama.

Kapolres menegaskan, sopir truk trailer berinisial HW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karawang. “Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Tersangka HW dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Reses di Pedes, Hj. Saidah Anwar Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pelatihan Kerja

Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red/IL

TOP NEWS