Wamenhut Dorong Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

JAKARTA — Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kehutanan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas sebagai fondasi utama pengelolaan hutan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Penegasan tersebut disampaikan saat menutup Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penguatan tata kelola berbasis risiko dinilai menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan program kehutanan berjalan efektif serta mampu mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal.

“Pengelolaan hutan ke depan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat dan berintegritas, dengan pengawasan yang efektif agar setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Rapat koordinasi yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045” tersebut menghadirkan berbagai narasumber strategis yang memaparkan arah pembangunan kehutanan dalam RPJMN 2025–2029, kebijakan anggaran sektor kehutanan, serta prioritas program Kementerian Kehutanan Tahun 2026.

Baca Juga  IWOI Karawang Intensifkan Koordinasi Kelembagaan dengan Dewan Pers

Forum ini juga memperkuat pemahaman peserta mengenai mitigasi risiko fraud dalam pemanfaatan hutan serta penguatan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan berbasis tata kelola yang baik.

Selain itu, Wamenhut menyoroti pentingnya implementasi One Map Policy dan Decision Support System (DSS) sebagai upaya konsolidasi strategi pemanfaatan hutan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional, ketahanan ekologi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Wamenhut mengajak seluruh peserta membawa hasil rapat koordinasi ke dalam kerja nyata di wilayah masing-masing dengan mengintegrasikan manajemen risiko secara konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan kehutanan.

“Sinergi yang kuat antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pembangunan kehutanan yang berintegritas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Wamenhut juga menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang perlu dibahas secara partisipatif bersama pemerintah provinsi dan para pemangku kepentingan daerah.

Baca Juga  Alumni SMEA/SMKN 2 Karawang Berbagi, IASKA Salurkan Ratusan Sembako

“RKTN ini harus dibahas dan disepakati bersama, kemudian didorong pengesahannya melalui peraturan daerah agar menjadi acuan utama dalam revisi RTRW,” ujarnya.

Ia turut menyoroti dampak perubahan iklim yang semakin nyata, ditandai dengan meningkatnya bencana siklon dan hujan ekstrem di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, perencanaan kehutanan ke depan harus berbasis lanskap, khususnya daerah aliran sungai (DAS).

“Perencanaan harus terintegrasi berbasis lanskap DAS dengan semangat general forestry. Semua unit pelaksana teknis harus memiliki visi yang sama,” katanya.

Terkait pengelolaan kawasan berhutan di Areal Penggunaan Lain (APL), Wamenhut menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, terutama di wilayah hulu sungai dan daerah tangkapan air, guna meminimalkan risiko banjir dan longsor.

Dalam rehabilitasi lahan kritis, ia menegaskan perlunya penentuan prioritas berbasis risiko bencana, khususnya di kawasan dekat permukiman, lereng curam, dan daerah tangkapan air. Upaya tersebut diharapkan mendapat dukungan pendanaan dari APBD, dana bagi hasil, serta peran swasta melalui program CSR.

Baca Juga  Peringati HPN dan HUT ke-8 IWOI, Ketua DPD Karawang Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis

Wamenhut juga mendorong inisiatif pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan konservasi, termasuk penguatan desa-desa konservasi di zona penyangga hutan.

Pengembangan perhutanan sosial turut menjadi perhatian, mengingat sebagian besar kelompok tani hutan masih berada pada kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Kolaborasi lintas sektor dan pembukaan akses pasar dinilai menjadi kunci peningkatan kesejahteraan mereka.

Dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Wamenhut menegaskan bahwa pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh unit pelaksana teknis, dengan penguatan koordinasi di lapangan bersama TNI dan Polri.

Menutup kegiatan tersebut, Wamenhut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan panitia, serta berharap hasil rapat koordinasi dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengelolaan hutan Indonesia yang berkelanjutan.

#dilansir dari website resmi Kementrian kehutanan.

Red/IL

TOP NEWS