KARAWANG |Sanggabuananews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
PTSL dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini sudah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung sampai 2025.
Namun, ironisnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang diduga melakukan pungli. Pasalnya, hasil investigasi awak media di lapangan di temukan adanya kejanggalan perihal pendaftaran pengurusan PTSL tersebut yang diduga di pungut biaya sebesar Rp. 1 Jt.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media mengungkapkan, bahwa agar kepengurusannya cepat selesai dirinya diminta sejumlah uang.
“Sebenarnya saya bingung, ini kan katanya programnya gratis dan yang saya tau kalau ga salah ini dari tiga mentri itu hanya kena biaya 150 ribu rupiah, tapi ko ini saya harus bayar 1 juta, katanya biar cepat selesai.” Ungkapnya, Sabtu (1/02/2025)
Hal senada di ungkapkan oleh warga yang lain yang mengaku bahwa dirinya pun saat melakukan pengurusan pendaftaran PTSL tersebut di kenakan biaya.
“Saya mah cuma masyarakat biasa jadi ga tau pak, tapi saya juga dimintai uang 1 juta juga.” Jawabnya singkat.
Menanggapi adanya dugaan tersebut sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak yang bisa di minta penjelasannya di karenakan akses komunikasi yang kurang efektif.
•Red