KARAWANG | SANGGABUANANEWS.COM | Jika mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang, Aep Syaefulloh seperti nya akan akan di batalkan pencalonannya oleh KPU.
Hal itu dampak dari pengisian jabatan kosong di tiga OPD Pemda Karawang.
Aktivis dari LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam siaran pers. Selasa (20/8),
Panji sapaan aktivis itu menerangkan jika hal itu bukan lantaran tidak ada izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Melainkan melanggar dari ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam pasal 71 butir 2 bahwa (2) gubernur atau wakil gubernur, bupati, atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, ” terang Panji.
“Di pasal itu jelas kewenangan bupati petaha di perbolehkan hanya melakukan penggantian pejabat bukan mengisi jabatan kosong, ” Tambahnya.
Dijelaskan Panji, bahwa khalayak sudah mengetahui bahwa di tiga OPD itu seperti Kepala dinas PUPR, Dirut RSUD Karawang dan Kepala DPMD sudah lama belum terisi.
Dan saat ini diketahui dilaksanakan tugasnya oleh Pelaksana tugas alias Plt.
“Jadi bila masuk fase 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berakhirnya masa jabatan bupati, bukanya di isi jabatan tersebut dengan pejabat definitif melainkan biarkan saja diisi dengan pelaksana tugas sesuai dengan penjelasan pasal 71 ayat 2,” paparnya.
Panji pun heran, dalam enam bulan itu, ada jabatan kosong di jabatan sekretaris daerah, malah, sambung Panji sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 tersebut tidak di definitifkan, malah tetap kosong di isi oleh Penjabat Sekda (Istilah lain pelaksana tugas jabatan Sekda).
Dan jabatan kepala BKPSDM tetap di kepalai oleh Plt. Sejalan dengan penjelasan pasal 71 ayat 2 di atas.
Panji berpendapat, meskipun surat keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/KEP.3702/BKPSDM tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Karawang sudah mendapat “Restu” Dari KASN, Kemendagri dan Pj Gubernur.
“Tentunya semua harus mengakui bahwa hirarki undang-undang adalah dasar hukum yang lebih tinggi di bawah UUD dan ketetapan MPR, ” Jelas Panji.
“Dan meskipun pengisian jabatan kosong ini diakomodir dalam poin 3.c.1 Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ kami anggap bertentangan dengan UU tersebut diatas, ” Terang Panji.
Dan kembali Panji tegaskan, bahwa bupati petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 memiliki konsekuensi KPU Kabupaten membatalkan sebagai calon bupati sebagaimana di atur dalam pasal 71 ayat 5.
“Yang berbunyi dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut di kenal sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota,” Pungkasnya. (red)