KARAWANG |Sanggabuananews com – Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Emay Ahmad Maehi sebagai Pejabat Ketua Kadin Karawang bersilaturahmi ke Pjs Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.
Kedatangan Emay Ahmad Maehi didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Karawang Nizar Sungkar disambut baik oleh Pjs Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan dan Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah di Kantor Bupati Karawang.
“Saya hari ini harus menerima satu posisi dan menurut pandangan saya sendiri pemda adalah faktor yang sangat penting dalam mengembangkan dan menjadikan organisasi yang bisa memberikan harapan kepada dunia usaha, karena asumsinya pemda berkewajiban meningkatkan pertumbuhan dunia usaha dan kadin sebagai lembaga itu harus terus mendampingi perkembangan dunia usaha di Kabupaten Karawang,” kata Emay Ahmad Maehi disela-sela kegiatannya kepada media, Jumat (04/10/2024).
Kemudian, Emay juga menyampaikan di sisa masa bakti kadin kabupaten karawang yang akan berakhir pada tahun 2026. Ia akan melakukan tiga hal penting di dalam organisasi kadin sekarang ini harus mensukseskan Musyawarah Provinsi (MusProv), menunggu dinamika perkembangan Kadin Pusat serta menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (MusKab).
“Kita harus melakukan 3 hal, karena waktu yang terbatas. Saya berpikir bahwa kadin yang sekarang ini mau tidak mau harus mensukseskan dan hadir dalam MusProv, kedua kita juga harus menunggu dinamika yang sedang berkembang di pusat karena secara strukural kita mengikuti informasi penting dari Kadin Provinsi dan yang terakhir kita harus menyiapkan MusKab sebagai agenda penting,” ujarnya.
Selain itu, Emay Ahmad Maehi juga menanggapi persoalan dinamika adanya penolakan pemberhentian Ketua Kadin Kabupaten Karawang sebelumnya.
Menurutnya, pemberhentian Fadludin Damanhuri sebagai Ketua Kadin Karawang berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor : Skep/0234/DP/IX/2024 dan Pengesahan dirinya sebagai Pejabat Ketua Kadin Kabupaten Karawang sisa masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat Nomor : Skep/0274/DP/X/2024.
“Baik pemberhentian maupun pengangkatan PJ Ketua Kadin itu sudah berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh Kadin Provinsi dan saya berkewajiban melaksanakannya,” Tutupnya.
•Red