Karawang, Sanggabuananews.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang mengagendakan persetujuan serta penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang digelar di Gedung Paripurna DPRD Karawang pada Rabu (27/8/2025).
Raperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa dengan populasi Karawang yang terus bertambah serta perkembangan industri yang pesat, timbunan sampah di wilayahnya diperkirakan mencapai 1.200–1.400 ton per hari.
“Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara, dan tanah, serta ekonomi daerah termasuk tercemarnya aliran sungai,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa permasalahan yang muncul menjadikan persoalan sampah sebagai hal yang penting untuk segera diselesaikan dengan solusi yang tepat.
“Melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah merupakan tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian,” ucapnya.
Bupati Aep juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi peraturan tersebut.
“Mari kita pastikan bahwa semua program dan kegiatan dilaksanakan secara tertib, efisien, tepat sasaran, karena setiap Rupiah yang dibelanjakan dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Sumber: diskominfokrwkab