Viral Tuduhan di Facebook Diduga Picu Kerusuhan, Kuasa Hukum Kritik Cepatnya Penetapan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah di Karawang

KARAWANG — Kasus dugaan pengrusakan rumah yang viral di Kabupaten Karawang diduga berawal dari unggahan media sosial Facebook milik pelapor yang menuding seseorang sebagai maling. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu emosi warga hingga berujung keributan (22/01/26).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dituduh sebagai maling tidak berada di rumah saat unggahan tersebut ramai diperbincangkan. Tidak adanya klarifikasi langsung dari pihak yang dituding diduga memperkeruh situasi, hingga berakhir pada peristiwa dugaan pengrusakan rumah.

 

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Kuasa Hukum terlapor, Dede Jalaludin, SH, menyoroti langkah penyidik Polres Karawang yang dinilainya terlalu cepat dan kurang berhati-hati dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

 

“Kami sangat menyayangkan proses hukum yang menimpa klien kami. Penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahapan yang semestinya,” ujar Dede Jalaludin, yang akrab disapa Bang DJ, kepada awak media.

Baca Juga  Peringati HPN dan HUT ke-8 IWOI, Ketua DPD Karawang Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis

 

Menurutnya, sejak awal pihak pemerintah desa bersama masyarakat telah menyampaikan niat untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun, rencana mediasi yang seharusnya dilaksanakan di kantor desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Awalnya ada itikad baik dari kepala desa dan masyarakat untuk memediasi di kantor desa. Namun, faktanya justru diarahkan ke Mapolres Karawang. Bahkan, ada salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang menelepon kepala Desa Medangasem dengan nada berbeda,” ungkapnya.

 

Bang DJ menyebut, alih-alih dilakukan mediasi, kliennya justru langsung menjalani proses hukum hingga berujung penahanan. Padahal, menurutnya, status pelapor saat itu masih belum jelas.

Baca Juga  Gakkum Kehutanan Buru Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Riau, PT RAPP Dimintai Keterangan

 

“Yang terjadi bukan mediasi, melainkan penahanan. Kami juga menyayangkan proses pemeriksaan yang kami nilai sangat sembrono,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan tanpa adanya undangan atau surat klarifikasi resmi dari kepolisian. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar dan urgensi percepatan penetapan tersangka.

 

“Apakah ini karena adanya atensi tertentu? Terlalu banyak campur tangan pihak lain. Proses penetapan tersangka berlangsung sangat cepat dan tidak sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Bang DJ mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keempat kliennya awalnya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan pemeriksaan lanjutan yang disebut telah masuk tahap penyidikan dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca Juga  Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Warga Desa Wanajaya Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

 

“Seharusnya klien kami diberi kesempatan untuk pulang. Namun, entah atas arahan siapa, tiba-tiba dilakukan pemeriksaan lanjutan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

 

Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional dan membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi agar persoalan tidak semakin melebar.

 

“Kami berharap kepolisian bisa menjadi jembatan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa Kanit Krimum Reskrim Polres Karawang sempat menyarankan pihaknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila keberatan terhadap proses yang berjalan.

 

“Jika memang diperlukan, kami dipersilakan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan,” pungkasnya.

Red/IL

TOP NEWS