Dugaan Korupsi Penyaluran KPR di Karawang, Penyidik Geledah Rumah Saksi di Rawalumbu

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Cabang Karawang kepada PT BAS periode 2021 hingga 2024.

Dalam siaran pers resmi yang diterima awak media, Jumat (22/5/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang kembali melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.

Adapun tindakan yang dilakukan di antaranya penyegelan Gedung CSG yang merupakan kantor pusat PT BAS di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya milik saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga  Ketua IWO Indonesia DPD Karawang: Kebangkitan Nasional Harus Jadi Energi Menuju Karawang Maju

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik terus bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini. Setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Karawang berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.

Baca Juga  Forensik Polda Jabar Ambil Sampel Jenazah Balita dalam Proses Ekshumasi di Cibuaya

Berdasarkan data sementara, jumlah saksi yang diperiksa kembali bertambah sebanyak 14 orang. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik mencapai 104 saksi.

Sebelumnya, Kejari Karawang mengungkap adanya dugaan manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan KPR pada proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kajari Karawang juga menyebut penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan kredit, termasuk adanya akad kredit yang telah dilakukan meski bangunan rumah belum selesai bahkan belum dibangun.

Baca Juga  GOKAR Go Karawang Bersinergi Bangun UMKM Kuat di Karawang

Hingga saat ini, Kejari Karawang masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru.

Red

TOP NEWS