KARAWANG | Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2026 di Kabupaten Karawang mulai diterpa isu tak sedap.
Salah satunya dugaan adanya pungutan biaya kolektif sebesar Rp 200.000 per siswa di SMP Negeri 2 Telukjambe Timur untuk proses pendaftaran ke sekolah lanjutan.
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain adanya biaya yang dipatok, orang tua siswa juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai jika ingin dibantu oleh pihak sekolah asal.
​Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 2 Telukjambe Timur, Suri, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak mewajibkan atau mematok biaya apa pun dalam proses kelulusan dan pendaftaran siswa ke jenjang berikutnya.
​”Dalam SPMB keluar itu tidak ada pungutan apa-apa. Kami sudah jelaskan ke orang tua juga bahwa urusan SPMB (ke SMA/SMK) adalah urusan orang tua masing-masing. Mendaftarkan siswa itu kewajiban orang tua, bukan kewajiban guru atau sekolah,” ujar Suri saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (2/6/2026).
​Suri menambahkan, pihak sekolah hanya bersifat memberikan pelayanan atau bantuan teknis apabila ada orang tua siswa yang merasa kurang paham dan meminta bantuan sekolah untuk mendaftarkan anaknya secara online.
Ia juga mengeklaim telah menyampaikan dalam rapat komite agar orang tua sebisa mungkin mendaftarkan anaknya secara mandiri, karena tugas pihak SMP hanya sampai pada proses penyiapan data siswa.
​
Terkait beredarnya format surat pernyataan bermeterai, Suri menjelaskan bahwa lembar tersebut dibuat untuk menghindari adanya tuntutan hukum atau sosial dari pihak wali murid di kemudian hari.
​”Iya, (surat pernyataan itu dibuat) karena khawatir orang tua yang minta bantuan daftarin justru menuntut anaknya harus diterima di sekolah yang dituju,” jelasnya.
​
​Di sisi lain, dugaan pungutan ini memicu pertanyaan dari kalangan pemantau transparansi anggaran. Pasalnya, jika merujuk pada sistem publik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui platform JAGA-KPK, SMPN 2 Telukjambe Timur diketahui selalu mengalokasikan anggaran untuk item PPDB/SPMB yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya.
​Tercatat dalam data JAGA-KPK, anggaran PPDB di sekolah tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Pada tahun 2024, alokasi dana BOS untuk PPDB tercatat sebesar kurang lebih Rp 37 juta, sedangkan pada tahun 2025 dialokasikan sebesar kurang lebih Rp 15 juta.
​
Namun, Kepala Sekolah berkukuh bahwa anggaran BOS tersebut diperuntukkan bagi SPMB/PPDB masuk (penerimaan siswa baru di SMP tersebut), bukan untuk membiayai operasional pendaftaran alumni mereka yang keluar menuju SMA/SMK.
​”Tidak ada pembiayaan untuk mendaftarkan siswa ke SMA/SMK yang harus ditanggung oleh anggaran BOS sekolah/SMP,” pungkas Suri menutup penjelasannya.
​Red/IL

