KARAWANG – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Karawang berhasil digagalkan pada Sabtu (30/5/2026). Barang haram tersebut ditemukan saat pemeriksaan terhadap pengunjung dan warga binaan, berkat ketelitian petugas lapas yang kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika dua orang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk membesuk seorang warga binaan berinisial KHM (24).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang yang diduga narkotika tersebut disembunyikan di dalam alat kontrasepsi dan diduga sengaja dibawa masuk untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik pihak yang terlibat, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” ujar IPDA Cep Wildan.
Kecurigaan petugas berlanjut dengan pemeriksaan terhadap warga binaan yang baru menerima titipan dari pembesuk. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket berisi kristal putih yang diduga sabu dalam kemasan plastik bening. Barang tersebut diketahui disembunyikan di bagian pakaian dalam dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Setelah penemuan tersebut, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan para pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan pemasok dari luar lapas.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyelundupan yang menyasar lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi yang baik dari petugas lapas. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pemasok barang tersebut. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan guna memastikan jenis serta kandungan barang yang diamankan sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Red/IL

