KARAWANG – Isu tak sedap menerpa tata kelola aset dan pelayanan publik di RSUD Jatisari. Pengelolaan parkir di area rumah sakit milik daerah tersebut diterpa dugaan praktik jual-beli Surat Perintah Kerja (SPK) yang melibatkan pihak ketiga, hingga dugaan nepotisme dalam penunjukan pengelola baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPK pengelolaan parkir awalnya dipegang oleh Ketua KADIN Karawang, Raffiudin. Namun, di tengah masa kontrak yang sedang berjalan, pengelolaan tersebut dipindahtangankan kepada seorang pengusaha bernama Cakra.
Saat dikonfirmasi, Cakra membenarkan kabar tersebut sekaligus menyampaikan keluhannya. Ia mengaku membeli pekerjaan tersebut dari Raffiudin dan baru menjalankan setengah masa kontrak yang bahkan belum mencapai titik balik modal (break-even point). Namun, masa kontraknya justru dihentikan dan tidak diperpanjang oleh pihak rumah sakit.
Pihak RSUD Jatisari kemudian mengalihkan hak pengelolaan parkir kepada pengelola baru, yang diduga merupakan salah satu tim sukses pada Pilkada lalu.
Peralihan ini memicu spekulasi bahwa penunjukan vendor baru oleh Direktur Utama RSUD Jatisari lebih didasari oleh afiliasi politik ketimbang pertimbangan profesionalisme dan transparansi pengadaan.
Sementara itu, Direktur RSUD Jatisari, dr. Annisah, tengah dimintai konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait sejauh mana pengetahuan manajemen rumah sakit atas dugaan transaksi jual-beli SPK tersebut, serta keabsahan prosedur penunjukan pengelola parkir yang baru demi menjaga iklim investasi daerah dan transparansi publik.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Annisah belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga berlaku untuk Ketua KADIN Karawang, Raffiudin, yang namanya disebut-sebut sebagai pihak pertama yang berkontrak dalam pengelolaan parkir RSUD Jatisari.
Red/IL

