KARAWANG — Ribuan warga Poponcol Bersatu, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, kembali mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang memberikan kepastian atas sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga kini, sertifikat yang dinantikan warga sejak proses pengajuan pada 2025 belum juga diterima.
Desakan tersebut disampaikan warga saat mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026). Mereka meminta pihak BPN tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi membuka secara terang posisi dan perkembangan berkas milik masyarakat.
Warga ingin mengetahui secara jelas apakah berkas mereka masih berada dalam tahap pemeriksaan, proses administrasi, pengukuran, penerbitan, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan sertifikat belum kunjung diterbitkan.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi. Sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kuasa hukum warga Poponcol Bersatu, Eigen Justisi, mengatakan kedatangan warga ke kantor ATR/BPN Karawang merupakan bentuk desakan agar persoalan tersebut mendapat jawaban yang jelas.
“Kami bersama ribuan warga datang untuk mempertanyakan Sertifikat Hak Milik atas tanah warga yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pihak BPN,” ujar Eigen, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian yang konkret mengenai keberadaan dan status setiap berkas yang telah diajukan melalui program PTSL.
“Warga sudah mengikuti prosesnya. Karena itu, yang kami minta adalah kepastian. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui sebenarnya berkas mereka berada di tahapan mana,” tegasnya.
Bukan Sekadar Menunggu, Warga Minta Kejelasan
Eigen menilai, semakin lama persoalan tersebut tanpa kepastian, semakin besar pula keresahan yang muncul di tengah masyarakat.
Karena itu, ATR/BPN Karawang didorong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang telah dilalui, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang akan dilakukan terhadap berkas warga.
Warga juga meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi secara umum. Mereka menginginkan adanya kejelasan yang dapat diukur, termasuk mengenai tahapan penyelesaian dan waktu penerbitan sertifikat.
Siap Gelar Aksi Lebih Besar
Aksi pada Rabu (7/10/2026) ditegaskan bukan menjadi akhir dari perjuangan warga Poponcol Bersatu.
Eigen mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada ATR/BPN Karawang untuk memberikan kepastian serta mengambil langkah konkret terhadap persoalan sertifikat warga.
Namun, apabila hingga bulan depan belum ada kejelasan maupun penyelesaian yang konkret, warga menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau sampai bulan depan tidak ada kepastian dari pihak ATR/BPN, kami akan melakukan aksi lanjutan. Dan kami pastikan aksinya akan lebih besar,” tegas Eigen.
Ia menegaskan, tuntutan warga bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka daftarkan melalui program PTSL.
Warga berharap ATR/BPN Karawang dapat merespons tuntutan tersebut secara terbuka, transparan, dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat Poponcol, kepastian mengenai status sertifikat bukan lagi sekadar persoalan menunggu. Mereka kini menuntut jawaban: sampai di mana proses berkas mereka dan kapan sertifikat tersebut benar-benar dapat diterima?
Red/IL

