BEKASI — Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, ke tengah sorotan publik. Rekaman percakapan yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya komunikasi bernada keras saat wartawan melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
Peristiwa tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan antara seorang wartawan dan pejabat. Polemik berkembang menjadi isu yang menyentuh persoalan etika pejabat publik, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar sejumlah ucapan bernada kasar yang diduga ditujukan kepada wartawan. Meski demikian, konteks utuh kejadian dan kebenaran materi rekaman tersebut tetap perlu diperiksa secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada potongan video yang beredar di media sosial.
Sorotan pun datang dari kalangan insan pers di Bekasi dan Jawa Barat. Sejumlah organisasi dan komunitas wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara sepele dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.
Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Syuhada Wisastra, menilai persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar hubungan personal antara wartawan dan pejabat.
Menurutnya, ketika seorang wartawan mendatangi pejabat publik untuk melakukan konfirmasi, ruang dialog semestinya tetap terbuka. Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi jurnalistik.
“Ini bukan semata-mata soal seorang wartawan dengan seorang kepala dinas. Ini menyangkut marwah profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers. Ketika wartawan datang melakukan konfirmasi secara profesional, seharusnya diberikan ruang untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan,” tegas Syuhada.
Syuhada mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ucapan atau perlakuan sebagaimana yang terdengar dalam rekaman, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengambil sikap secara serius.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menggantung tanpa penjelasan kepada publik.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka. Jangan sampai karena yang terlibat seorang pejabat, kemudian persoalan seperti ini dianggap biasa. Semua harus ditempatkan pada koridor aturan, baik dari sisi etika pemerintahan maupun kemerdekaan pers,” ujarnya.
Menurut Syuhada, pejabat publik sebenarnya memiliki berbagai mekanisme untuk merespons pertanyaan maupun pemberitaan media yang dianggap keliru. Karena itu, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui argumentasi, data, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme etik yang tersedia.
“Kalau pertanyaan wartawan dianggap salah, jawab dengan data. Kalau pemberitaannya keliru, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Kalau ada persoalan etik, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan persoalan pertanyaan kemudian dibalas dengan kata-kata yang merendahkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa wartawan memang wajib menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Namun, kewajiban tersebut berjalan beriringan dengan hak wartawan untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada narasumber.
Terlebih, pejabat publik merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya.
Syuhada pun meminta pimpinan Pemerintah Kabupaten Bekasi turun tangan memastikan polemik tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Periksa rekamannya, dengarkan keterangan semua pihak, kemudian ambil langkah berdasarkan fakta. Kalau memang tidak terjadi pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada tindakan yang melanggar aturan atau etika, tentu harus ada evaluasi,” katanya.
Ia menegaskan IWOI Jawa Barat tidak menginginkan polemik tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antara pemerintah dan insan pers. Namun, pihaknya menyatakan siap melakukan konsolidasi apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif.
“Kalau persoalan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang objektif, kami siap turun. Kami akan melakukan konsolidasi dengan wartawan dan jaringan IWOI di Jawa Barat. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk sikap organisasi untuk menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers,” tegasnya.
Bahkan, menurut Syuhada, tidak menutup kemungkinan adanya aksi solidaritas yang melibatkan wartawan dari sejumlah daerah di Jawa Barat apabila persoalan tersebut tidak memperoleh titik terang.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya menjadi perdebatan di media sosial. Kalau diperlukan, kami siap turun bersama banyak wartawan dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kami ingin menyampaikan bahwa wartawan bekerja bukan untuk mencari keributan, tetapi menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Syuhada menilai hubungan pemerintah dengan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang profesional, bukan melalui sikap saling berhadapan.
Menurutnya, wartawan bukan pihak yang harus dianggap sebagai lawan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Begitu pula pemerintah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila sebuah informasi dinilai tidak tepat.
“Kami terbuka untuk dialog dan penyelesaian secara baik. Tetapi kalau kemerdekaan pers dan martabat wartawan diabaikan, jangan salahkan kalau seluruh insan pers bersatu menyuarakannya. Wartawan bukan musuh pemerintah. Wartawan adalah bagian dari kontrol sosial,” pungkas Syuhada.
Hingga berita ini disusun, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait disebut belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Konfirmasi dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Red/IL

