KARAWANG – Polemik dugaan penjaminan aset kendaraan operasional Desa Klari kian memanas. Audiensi antara masyarakat, Pemerintah Desa Klari, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klari pada Kamis (5/11/2026) belum mampu mengurai sejumlah pertanyaan mendasar. Alih-alih memperoleh kejelasan, masyarakat justru masih dihadapkan pada persoalan yang belum terjawab, terutama terkait dugaan penggunaan dokumen kepemilikan mobil operasional desa sebagai jaminan dalam suatu transaksi.
Perwakilan masyarakat, Ogi Koswara, S.H., yang juga Pimpinan Kantor Hukum Panca Putra Rumata Law Firm sekaligus Ketua LBH GRIB Jaya Kabupaten Karawang, menilai penjelasan pemerintah desa belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan warga.
Audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Klari, Jalan Pasir Nangka Nomor 4, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tersebut membahas dugaan penjaminan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi T 8376 HM yang tercatat sebagai kendaraan operasional desa.
Usai pertemuan, Ogi secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya dengan menunjukkan bahwa kendaraan masih ada atau kini telah menggunakan pelat nomor merah. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni apakah dokumen kepemilikan kendaraan milik desa pernah digunakan sebagai agunan atau jaminan kepada pihak lain.
Ogi mengungkapkan, sebelum audiensi digelar, pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Klari untuk meminta klarifikasi. Namun, kedua surat tersebut, menurut keterangannya, tidak memperoleh tanggapan yang diharapkan.
Situasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan BPD. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dinilai semestinya tidak hanya menunggu persoalan berkembang, tetapi juga aktif menelusuri setiap informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan aset desa.
“Seharusnya setelah surat pertama dan kedua dikirimkan, BPD melakukan penyelidikan. Betul atau tidak kendaraan tersebut pernah dijaminkan?” ujar Ogi.
Nomor Kontrak Dipertanyakan, Riwayat Transaksi Perlu Dibuka
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak masyarakat mengaku memiliki bukti berupa nomor kontrak yang sebelumnya dapat ditelusuri oleh konsumen. Namun, setelah muncul surat yang mempertanyakan persoalan tersebut, nomor kontrak dimaksud disebut tidak lagi ditemukan.
Ogi menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan serius. Menurutnya, informasi mengenai nomor kontrak, dokumen kendaraan, hingga kemungkinan adanya transaksi harus ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti keterangan pihak desa yang menyebut baru melakukan pengecekan dokumen kendaraan pada tanggal 22. Sementara berdasarkan penelusuran awal pihaknya, terdapat indikasi waktu pencairan yang berkaitan dengan tanggal 19, sebagaimana dikaitkan dengan tanggal jatuh tempo yang mereka temukan.
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya transaksi penjaminan tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi maupun keterangan sepihak.
“Persoalannya bukan sekarang mobilnya sudah ada dan menggunakan pelat merah. Masyarakat mempertanyakan apakah sebelumnya pernah ada perbuatan hukum berupa penjaminan terhadap dokumen kendaraan tersebut atau tidak,” tegasnya.
Senin Jadi Batas, Somasi dan Gugatan Mulai Dipertimbangkan
Ogi menegaskan, masyarakat masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Klari untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan menjawab seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.
Namun, kesempatan tersebut tidak akan dibiarkan tanpa batas. Apabila hingga Senin mendatang tidak ada tanggapan yang dianggap memadai, pihak perwakilan masyarakat akan mempertimbangkan langkah hukum melalui pelayangan somasi hingga pengajuan gugatan ke pengadilan.
“Jika sampai hari Senin tidak ada respons dari pihak desa, kemungkinan kami akan melayangkan somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkap Ogi.
Selain itu, pihaknya juga akan mencermati perkembangan penanganan persoalan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang. Bukti-bukti yang diklaim dimiliki masyarakat akan menjadi bahan untuk menelusuri dan menguji kebenaran dugaan yang dipersoalkan.
Bagi Ogi, persoalan ini bukan sekadar polemik satu unit kendaraan operasional desa. Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan desa, transparansi pengelolaan kekayaan desa, serta pertanggungjawaban penggunaan aset yang bersumber dari keuangan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset desa dikelola, apakah pernah terjadi tindakan hukum terhadap dokumen kepemilikannya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada Pemerintah Desa Klari dan BPD. Klarifikasi yang menyeluruh menjadi penting untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus mencegah polemik semakin melebar.
Sebab, dalam pengelolaan aset publik, keberadaan barang secara fisik saja tidak cukup. Riwayat penggunaan, status hukum, serta seluruh tindakan yang berkaitan dengan kepemilikannya juga harus dapat di pertanggungjawabkan.
Red/IL

