KARAWANG — Di tengah tingginya angka pengangguran dan masih adanya masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, Kabupaten Karawang justru dihadapkan pada dugaan keberadaan ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah kawasan industri. Angka yang beredar bahkan diperkirakan mencapai 4.000 orang atau lebih. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, melainkan menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah terkait pengawasan tenaga kerja dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Persoalan ini langsung mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Ormas Garda Wisesa Nusantara, H. Surono, atau yang akrab disapa Uwa H. Suro. Ia mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Kantor Imigrasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan TKA di wilayah industri Karawang.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan informasi mengenai ribuan TKA berkembang tanpa kejelasan. Data resmi harus dibuka agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk alasan perusahaan mendatangkan tenaga kerja asing di tengah masih banyaknya warga lokal yang membutuhkan pekerjaan.
“Dengan adanya dugaan tenaga asing atau TKA yang jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 4.000 orang atau lebih, ini sangat miris untuk Kabupaten Karawang. Kita dikenal sebagai kota industri terbesar, tetapi persoalan pengangguran juga masih tinggi,” tegas Uwa H. Suro, Senin (2/11/2026).
PEKERJAAN ADA DI KARAWANG, TETAPI APAKAH WARGA LOKAL MENDAPAT KESEMPATAN?
Uwa H. Suro menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan tenaga kerja asing selama penggunaannya memang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dengan kompetensi khusus yang belum tersedia atau masih terbatas di Indonesia.
Namun, ia mempertanyakan apabila TKA justru menempati pekerjaan yang secara kemampuan dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, khususnya masyarakat Karawang.
“Yang saya tahu, tenaga asing itu masuk ke Indonesia untuk menjadi tenaga ahli atau memang memiliki spesifikasi tertentu dalam bidang pekerjaannya, ketika tenaga dengan keahlian tersebut masih terbatas di Indonesia. Kalau pekerjaan umum yang bisa dikerjakan masyarakat Karawang juga diisi tenaga asing, tentu sangat disayangkan,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya menghitung keuntungan dan kelancaran operasional, sementara tanggung jawab sosial dalam membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar justru terabaikan.
Persoalannya sederhana, jika industri berdiri di Karawang dan memanfaatkan sumber daya daerah, mengapa kesempatan kerja bagi putra-putri daerah masih menjadi persoalan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data, bukan sekadar pernyataan normatif tentang komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
DISNAKER DAN IMIGRASI HARUS BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASANNYA
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Disnaker dan Kantor Imigrasi. Kedua instansi tersebut diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA di sejumlah perusahaan.
Uwa H. Suro mempertanyakan apakah seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang telah memenuhi ketentuan administrasi, perizinan, jabatan, serta persyaratan penggunaan TKA sesuai peraturan perundang-undangan.
“Di sini jelas harus dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasannya. Apakah Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah sudah menjalankan tugasnya secara maksimal? Jangan sampai masyarakat justru merasa tidak diperhatikan,” ujarnya.
Ia meminta instansi terkait tidak hanya menjalankan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian antara dokumen penggunaan TKA dengan kondisi nyata di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai pengawasan hanya terlihat di atas kertas, sementara masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya.
KARAWANG KOTA INDUSTRI, TETAPI PENGANGGURAN BELUM TERATASI
Bagi Uwa H. Suro, keberadaan kawasan industri berskala besar seharusnya menjadi peluang ekonomi yang nyata bagi masyarakat Karawang.
Namun, besarnya investasi tidak otomatis menjamin kesejahteraan apabila penyerapan tenaga kerja lokal tidak berjalan optimal.
“Sekarang kita berpikir dengan akal sehat saja. Karawang ini kota industri, tetapi pengangguran masih menjadi persoalan. Bahkan masalah kemiskinan juga masih ada. Ini kan miris. Lalu kesalahannya di mana? Ini harus dicarikan solusinya,” cetusnya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi secara serius kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk memastikan perusahaan menjalankan komitmennya dalam memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan industri tidak cukup diukur dari banyaknya pabrik yang berdiri, besarnya nilai investasi, atau tingginya angka produksi.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya juga harus terlihat dari seberapa besar masyarakat Karawang menikmati manfaat pembangunan tersebut.
LSM, ORMAS, DAN PAGUYUBAN SIAP LAYANGKAN SURAT RESMI
Kritik tersebut tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik. Uwa H. Suro menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen LSM, organisasi masyarakat, dan paguyuban berencana mengambil langkah resmi dengan menyurati sejumlah instansi terkait.
Surat tersebut rencananya akan ditujukan kepada Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga DPRD Kabupaten Karawang.
Langkah ini dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memperoleh data resmi mengenai jumlah, legalitas, perusahaan pengguna, serta jabatan yang ditempati TKA di Kabupaten Karawang.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami dari LSM, ormas, dan paguyuban akan bersurat kepada Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah daerah. Mungkin juga kepada DPRD, karena mereka memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat Karawang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya ingin memperoleh informasi yang jelas, bukan sekadar angka yang berkembang dari mulut ke mulut.
“Kalau memang isu yang beredar ini benar adanya, bahwa tenaga kerja asing di Karawang mencapai ribuan, kami pastikan akan bersurat kepada beberapa instansi terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
PENGGUNAAN TKA ADA ATURANNYA, BUKAN BEBAS TANPA BATAS
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam ketentuan tersebut, pemberi kerja TKA diwajibkan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mempekerjakan TKA sesuai jabatan dan jangka waktu yang ditentukan, serta memenuhi kewajiban pendampingan tenaga kerja Indonesia untuk alih teknologi dan keahlian, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan.
Artinya, penggunaan TKA bukan kebijakan yang dapat dilakukan perusahaan semaunya sendiri. Ada batasan, persyaratan, dan tanggung jawab yang wajib dipenuhi.
Karena itu, dugaan adanya TKA yang menempati pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan pengawasan langsung oleh instansi berwenang.
PEMERINTAH JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ANGKA, PUBLIK MENUNGGU DATA!
Kini pemerintah daerah dan instansi terkait ditantang untuk memberikan jawaban secara terbuka.
Disnaker, Imigrasi, dan Pemerintah Kabupaten Karawang harus menjelaskan berapa jumlah TKA yang sebenarnya bekerja di Karawang, perusahaan mana saja yang mempekerjakan mereka, jabatan apa yang ditempati, serta apakah seluruh persyaratan penggunaan TKA telah dipenuhi.
Tidak kalah penting, publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap kewajiban alih keahlian dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Jangan biarkan angka 4.000 TKA terus menjadi isu liar tanpa klarifikasi. Jika benar, buka datanya. Jika tidak benar, luruskan informasinya. Pemerintah harus hadir dengan fakta, bukan membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kepastian.
Masyarakat Karawang tidak sedang meminta industri ditutup. Masyarakat juga tidak sedang menolak investasi. Yang dipersoalkan adalah keadilan kesempatan kerja dan sejauh mana keberadaan industri memberikan manfaat bagi warga setempat.
Jangan sampai Karawang hanya menjadi tempat berdirinya pabrik, sementara putra-putri daerah harus berjuang mencari pekerjaan di luar kampung halamannya sendiri.
Karawang membutuhkan investasi, tetapi investasi juga harus membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Kini publik menunggu keberanian pemerintah membuka data dan membuktikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan TKA benar-benar berjalan.
Jangan biarkan masyarakat Karawang menjadi penonton di tanah sendiri!
Red/IL

