Audiensi Memanas, FMKB Ancam Laporkan Dugaan Monopoli Tender Proyek Karawang ke KPK

KARAWANG – Forum Masyarakat Karawang Bersatu (FMKB) mendatangi Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026), untuk mempertanyakan proses tender sejumlah proyek strategis yang diduga tidak berjalan secara transparan. Dalam audiensi tersebut, FMKB menyoroti dugaan praktik monopoli dan pengondisian pemenang lelang pada proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.

Audiensi yang dihadiri Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) berlangsung kondusif. Namun, pembahasan memanas ketika FMKN mempertanyakan proses lelang proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek dan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang.

Ketua FMKN, Nurdin Sam, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dengan julukan “Mr. President” dalam sejumlah proyek strategis daerah.

“Tanya sama Barjas siapa itu Mr. President,” ujar Nurdin kepada wartawan usai audiensi.

Baca Juga  Kalapas Karawang Dorong Mojang Jajaka Lestarikan Budaya dan Ketahanan Pangan

Menurut Nurdin, sosok tersebut diduga menguasai proyek-proyek pemerintah dengan nilai di atas Rp2 miliar. Ia juga mengaku pernah dihubungi secara pribadi agar mengundurkan diri dari proses lelang. Selain itu, sosok yang dimaksud diduga melarang pengusaha lain mengikuti proses tender.

Di sisi lain, praktisi hukum Alex Safri Winando, SH., MH., mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya menjadi formalitas.

“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” tegas Alex.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga  Karawang Kini Miliki Polresta, Kapolda Sebut Amanah Besar untuk Tingkatkan Kinerja

Menurut Alex, apabila terbukti terjadi persekongkolan dalam proses tender, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, jika menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan tersebut juga dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai audiensi, FMKB menyatakan belum puas terhadap penjelasan yang disampaikan pihak Barjas. Menurut mereka, jawaban yang diberikan dinilai belum mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.

“Kami akan melaporkan para pejabat Barjas ini ke KPK karena kami menilai penjelasan yang disampaikan tidak transparan,” kata perwakilan FMKB.

Baca Juga  Samsat Karawang Umumkan Jadwal Samsat Keliling, Berikut Lokasi Pelayanan Setiap Hari

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah adanya praktik nepotisme maupun pengondisian pemenang tender.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap peserta yang dinyatakan gugur memiliki hak untuk mengajukan sanggahan melalui mekanisme resmi dalam sistem pengadaan.

“Prinsipnya kami berpedoman pada aturan perundang-undangan. Teman-teman Pokja bekerja berdasarkan dokumen yang ada di dalam sistem dan terikat pakta integritas. Kami tidak bisa bekerja di luar ketentuan,” ujar Wahyu.

Saat dimintai tanggapan mengenai sosok yang disebut-sebut dengan julukan “Mr. President”, Wahyu mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud.

“Saya tidak tahu, saya baru dengar,” katanya singkat.

Red/IL

TOP NEWS