KARAWANG | Dugaan penarikan iuran uang bangunan kembali mencuat di SDN Lemahabang IV, Kabupaten Karawang. Di tengah adanya alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah untuk mendukung kebutuhan operasional dan pemeliharaan sekolah, sejumlah orang tua murid mengaku masih dibebani pembayaran sebesar Rp150.000 per siswa setiap tahun.
Iuran tersebut disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, mulai dari pembelian meja dan kursi hingga perbaikan plafon serta lantai bangunan. Penarikannya diduga dilakukan secara rutin dari siswa kelas 1 hingga kelas 6.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pengumpulan uang tidak dilakukan secara langsung melalui bendahara sekolah, melainkan melalui Koordinator Kelas (Korlas) yang berasal dari kalangan wali murid.
Pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya menginisiasi penarikan serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa.
Berdasarkan penelusuran data pada portal resmi JAGA KPK, SDN Lemahabang IV tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam beberapa tahun anggaran.
Pada 2023, sekolah dengan jumlah 263 siswa tersebut tercatat menerima BOS sebesar Rp119.665.000 pada Tahap 1, dengan alokasi pemeliharaan sebesar Rp13.325.000. Sementara pada Tahap 2, dana yang diterima mencapai Rp121.671.500, dengan alokasi pemeliharaan sebesar Rp6.175.000.
Kemudian pada 2024, dengan jumlah 257 siswa, penerimaan BOS Tahap 1 tercatat sebesar Rp116.935.000, termasuk alokasi pemeliharaan Rp16.656.000. Nominal yang sama tercatat pada Tahap 2, dengan alokasi pemeliharaan sebesar Rp11.206.000.
Sedangkan pada 2025, sekolah dengan 232 siswa tercatat memperoleh BOS Tahap 1 sebesar Rp105.560.000. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp31.331.800.
Adapun rincian Dana BOS tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam penelusuran ini belum tercantum secara resmi pada portal yang menjadi sumber data.
Besarnya anggaran yang diterima sekolah tersebut kemudian menjadi pertanyaan ketika orang tua murid masih mengaku diminta membayar iuran untuk kebutuhan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas sekolah.
Pasalnya, sejumlah kebutuhan yang disebut menjadi alasan penarikan iuran antara lain perbaikan plafon, lantai plester, serta pengadaan meja dan kursi untuk kebutuhan siswa.
Diduga Ada Surat Pernyataan untuk Tidak Membocorkan Hasil Rapat
Persoalan semakin serius setelah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya rapat yang dihadiri Kepala Sekolah dan sejumlah guru.
Menurut sumber tersebut, dalam rapat itu para wali murid juga disebut diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak menyampaikan hasil pembahasan kepada pihak luar.
“Jadi di rapat tersebut Kepala Sekolah berikut guru-guru itu hadir, bahkan yang kemarin ketemu dengan wartawan, wali kelas II Aulia, dia juga hadir. Dan ada satu yang janggal, semua wali murid dibuatkan surat pernyataan dan wajib tanda tangan supaya tidak membocorkan hasil rapat tersebut ke orang luar,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena rapat yang membahas persoalan iuran tersebut disebut tidak hanya dihadiri wali murid dan komite, tetapi juga unsur sekolah.
Namun, informasi mengenai isi dan tujuan surat pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun Komite Sekolah.
Pihak Sekolah Mengaku Tidak Mengetahui
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penarikan uang bangunan sebesar Rp150.000 per siswa, Aulia, perwakilan sekolah yang juga merupakan operator Dapodik sekaligus wali kelas II, mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
“Kalau urusan uang bangunan, saya kurang tahu ya. Paling itu dari komite yang tahu. Dari sekolah tidak tahu gitu. Saya kaget, asli kaget. Kok ada tiba-tiba Rp150 ribu. Takutnya simpang siur dan diadu domba,” ujar Aulia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah menyerahkan persoalan iuran kepada Komite Sekolah. Namun, adanya keterangan dari wali murid mengenai kehadiran unsur sekolah dalam rapat membuat persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi secara terbuka.
Aturan Komite dan Pengelolaan Dana Sekolah Jadi Sorotan
Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari ketentuan mengenai peran Komite Sekolah dan pengelolaan pembiayaan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite memiliki fungsi memberikan dukungan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, penggalangan dana perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menjadi pungutan yang membebani peserta didik secara wajib.
Di sisi lain, penggunaan Dana BOS juga memiliki petunjuk teknis yang mengatur komponen pembiayaan yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan, termasuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila benar terdapat penarikan Rp150.000 secara wajib kepada setiap siswa, mekanisme, dasar kesepakatan, pihak yang menginisiasi, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut perlu diperjelas.
Disdikbud Karawang Janji Cek Lapangan
Dikonfirmasi terpisah mengenai dugaan penarikan iuran dan penggunaan anggaran pemeliharaan di SDN Lemahabang Wadas IV, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Siap… cek and recek dulu di lapangan,” ujar Wawan.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah penarikan iuran benar terjadi, bagaimana mekanisme pengumpulannya, serta apakah terdapat keterkaitan antara iuran yang dibayarkan orang tua dengan program pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Red/IL

