LEMAHABANG — Dugaan penarikan iuran wajib berkedok biaya pembangunan sekolah mencuat di SDN Lemahabang IV, Kabupaten Karawang. Sejumlah orang tua siswa mengaku dibebani pembayaran sebesar Rp150.000 per siswa yang disebut-sebut dilakukan setiap tahun, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.
Iuran tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, dikaitkan dengan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, mulai dari pengadaan meja dan kursi, perbaikan plafon hingga penataan dan perbaikan lantai bangunan.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, penarikan dana tersebut dilakukan secara rutin dengan alasan untuk menunjang kebutuhan fisik sekolah.
“Uang itu ditagih setiap tahun untuk alasan perbaikan fasilitas sekolah, seperti meja, kursi, dan perbaikan fisik bangunan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Yang menjadi sorotan, mekanisme pengumpulan dana tersebut disebut tidak dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah maupun melalui bendahara sekolah. Uang dikumpulkan melalui Koordinator Kelas (Korlas) yang berasal dari kalangan wali murid.
Pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang menginisiasi dan bertanggung jawab atas penarikan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak SDN Lemahabang IV justru menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan uang bangunan sebesar Rp150.000 per siswa.
Aulia, perwakilan sekolah sekaligus operator Dapodik SDN Lemahabang IV, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya informasi tersebut. Ia menyebut persoalan iuran bangunan kemungkinan berkaitan dengan Komite Sekolah.
“Kalau urusan uang bangunan, saya kurang tahu ya. Paling itu dari komite yang tahu. Dari sekolah tidak tahu gitu,” ujar Aulia.
Menurutnya, kemungkinan penarikan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite bersama orang tua siswa. Namun, Aulia mengaku khawatir persoalan tersebut justru berkembang menjadi dugaan pungutan liar.
“Saya kaget, asli kaget. Kok ada tiba-tiba Rp150 ribu. Takutnya simpang siur dan diadu domba,” katanya.
Pernyataan pihak sekolah tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid memberikan keterangan berbeda. Menurut mereka, Kepala SDN Lemahabang IV disebut hadir secara langsung dalam rapat yang membahas persoalan penarikan dana bersama komite dan orang tua siswa.
Jika keterangan tersebut benar, keberadaan kepala sekolah dalam forum pembahasan tentu menjadi bagian penting untuk menjelaskan sejauh mana pihak sekolah mengetahui dan memahami mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Kehadiran Kepala Sekolah dalam forum tersebut dinilai mematahkan alibi sekolah yang mengaku tidak tahu.
Penarikan dana bernilai ratusan ribu rupiah per siswa ini kian menjadi sorotan bila disandingkan dengan alokasi anggaran negara yang diterima sekolah.
Berdasarkan penelusuran data pada portal resmi Jaga KPK (Kementerian Pendidikan dan KPK), SDN Lemahabang IV pada tahun anggaran 2024 sampai 2025 tercatat menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai sekitar Rp200 juta untuk membiayai kurang lebih 235-an siswa.
Terpisah, Dalam regulasi petunjuk teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah termasuk perbaikan ringan plafon, lantai, maupun inventaris ruang kelas seharusnya sudah teralokasikan dari anggaran negara tersebut.
Dan, Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan secara sukarela, bukan pungutan wajib yang ditentukan nominal, sifatnya mengikat, serta ada batas waktunya.
Secara tegas, pemerintah telah melarang keras sekolah negeri menarik uang bangunan atau iuran sarana-prasarana kepada orang tua siswa. Pasalnya, Seluruh kebutuhan fisik dan operasional sekolah negeri telah ditanggung oleh negara melalui Dana BOS dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau alokasi khusus.
Penarikan uang dengan jumlah yang ditentukan, dan dibebankan kepada seluruh siswa secara periodik apapun dalihnya dan siapapun penagihnya berpotensi kuat melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Permendagri, serta Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Red/IL

