DPRD Karawang Bongkar Dugaan Pelanggaran Fatal di Program Makan Bergizi Gratis

KARAWANG | SANGGABUNANEWS.COM | Kasus temuan makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3 Karawang pada Senin (20/10/2025) berbuntut panjang.

 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana jika terbukti terancam sanksi keras dari Badan Gizi Nasional (BGN), terutama setelah terungkapnya indikasi pelanggaran larangan penggunaan pihak ketiga.

 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Penghentian Operasional Sementara (“Sanksi Luar Biasa”) hingga Penutupan Kerja Sama bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP.

 

BGN bahkan telah menghentikan operasional 106 SPPG secara nasional hingga Oktober 2025.

Baca Juga  Proyek Jalan Rp4,9 Miliar di Karawang Disorot, Pejabat Tinjau Lokasi Tanpa APD Lengkap

 

Sanksi ini dipertegas seiring rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG yang akan segera dipublikasikan.

 

Diketahui, Insiden pepes ayam berbelatung ini langsung disorot tajam oleh DPRD Karawang.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD, Asep Syaripudin (Asep Ibe), mendesak BGN menjatuhkan sanksi karena kejadian tersebut dinilai melanggar keras Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025.

 

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan,” tegas Asep Ibe.

Baca Juga  Kisruh PT Long Rich - Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

 

Menariknya, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui menggunakan pihak ketiga.

 

“Saat kejadian kami sedang mengikuti bimtek sehingga untuk sementara waktu memesan menu dari jasa katering. Hal itu memang diperbolehkan sesuai aturan,” ujar Mega, sebagaimana dilansir dari pojoksatu.id.

 

Ia menyebut persoalan muncul dari bahan baku ayam pemasok, namun mengakui adanya kelalaian dalam proses sortir makanan.

 

Meskipun SPPG berdalih penggunaan katering “diperbolehkan”, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan penegasan DPRD yang mengacu pada larangan baku BGN terhadap pihak ketiga.

Baca Juga  393 Tahun Karawang, Disdikbud Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Lestarikan Budaya

Pengakuan SPPG menggunakan jasa katering ini memperkuat dugaan pelanggaran SOP yang menjadi pintu masuk sanksi keras dari BGN, menjadikannya sorotan nasional atas tata kelola program MBG.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG Cibungur Indah Arifin ketika coba dikonfirmasi. Mengaku belum mau memberikan jawaban karena sedang lemas.

 

“Masih lemas keneh…lagi fokus dulu…perlu konsentrasi. Nanti d kabaran,” singkatnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

(Red/IL)

TOP NEWS