KARAWANG – Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pekerja perusahaan vendor PT Pindo Deli 3 tidak hanya berujung pada keputusan untuk mempekerjakan kembali kedua pekerja, tetapi juga memunculkan kritik terhadap sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak hadir langsung dalam penyelesaian persoalan.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, H. Khoerudin, saat menghadiri musyawarah di Kantor Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, yang juga dihadiri Kepala Desa Tamanmekar, perwakilan empat perusahaan vendor PT Pindo Deli, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto, serta puluhan warga.
Dalam forum itu, Khoerudin menegaskan bahwa persoalan yang dialami dua pekerja, Deden dan Riki, bukan disebabkan oleh kelalaian maupun pelanggaran yang dilakukan pekerja.
“Permasalahan ini bukan karena kelalaian atau kesalahan pekerja. Ada persoalan lain yang harus dibahas secara terbuka agar semuanya menjadi jelas,” tegas Khoerudin.
Di hadapan peserta musyawarah, pihak vendor akhirnya menyatakan Deden dan Riki akan kembali dipekerjakan. Keputusan tersebut disambut positif, namun dinilai belum menjawab berbagai persoalan yang mencuat terkait mekanisme hubungan kerja di lingkungan perusahaan vendor.
Khoerudin kemudian menyoroti ketidakhadiran jajaran manajemen PT Pindo Deli dalam forum yang secara khusus membahas persoalan tersebut. Menurutnya, perusahaan semestinya mengutus pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan hanya perwakilan humas.
“Yang diundang adalah pihak manajemen. Seharusnya mereka hadir langsung, bukan hanya diwakili humas. Hasil musyawarah ini harus benar-benar sampai kepada pengambil keputusan di perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta dugaan intimidasi terhadap pekerja yang mengemuka dalam musyawarah dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi.
Khoerudin juga mempertanyakan dasar penghentian kerja terhadap salah seorang pekerja yang telah mengabdi hampir enam tahun melalui perusahaan vendor. Menurutnya, apabila alasan tersebut dikaitkan dengan hasil Medical Check Up (MCU), perusahaan perlu memberikan penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto, mengungkapkan masih ditemukan perusahaan vendor yang tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
“Pekerja berhak memegang salinan kontrak kerja. Itu bukan pilihan, melainkan kewajiban perusahaan. Jika kontrak saja tidak diberikan kepada pekerja, bagaimana mereka bisa memahami hak dan kewajibannya?” katanya.
Legianto berharap persoalan tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan vendor agar lebih mengedepankan keterbukaan serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Ia juga berharap manajemen PT Pindo Deli segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan secara transparan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Keberadaan perusahaan memang memberikan manfaat melalui penyerapan tenaga kerja. Namun manfaat itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Hubungan industrial yang adil harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar kepentingan produksi,” pungkasnya.
Red/IL

